Pengacara Apresiasi Pemerintah yang Bebaskan Antasari 10 November

Pengacara Apresiasi Pemerintah yang Bebaskan Antasari 10 November

Ray Jordan - detikNews
Minggu, 30 Okt 2016 11:06 WIB
Pengacara Apresiasi Pemerintah yang Bebaskan Antasari 10 November
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM pada 10 November 2016. Pihak pengacara Antasari mengucapkan terima kasih kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Kami berterima kasih kepada negara dan juga Presiden Jokowi yang telah mengarahkan Menteri Hukum dan HAM memperlakukan Pak Antasari dengan baik. Termasuk waktu Pak Antasari sakit juga dikunjungi oleh Pak Menteri (Hukum dan HAM) di rumah sakit. Termasuk juga remisi-remisi yang diberikan maksimal, bahkan ada yang 12 bulan dalam 1 tahun," kata pengacara Antasari Boyamin Saiman kepada detikcom, Minggu (30/10/2016).

Boyamin juga mengatakan, hari kebebasan itu menjadi lebih spesial bagi Antasari karena diberikan bertepatan dengan Hari Pahlawan. "Kami paling berterima kasih karena dibebaskan di Hari Pahlawan. Ini menjadi sangat spesial bagi Pak Antasari," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 11 Februari 2010 lalu, Antasari divonis 18 tahun penjara karena disebut menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Kini, setelah lebih kurang 6 tahun menjalani masa hukuman dan mendapatkan remisi, Antasari akan segera menghirup udara bebas.

Boyamin mengatakan, satu tahun jelang kebebasannya ini, Antasari diharuskan menjalani proses asimilasi dengan melakukan pekerjaan di sebuah kantor notaris. Mantan jaksa itu digaji sebesar Rp 3 juta per bulan. Uang gajinya itu langsung disetor ke negara.

"Asimilasinya berjalan lancar, baik tanpa pelanggaran. Pak Antasari sangat mudah bersosialisasi. Dan tanpa ditunda lagi, setahun setelah masa asimilasi langsung diberikan bebas bersyarat," kata Boyamin.

(jor/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini