"Kami berterima kasih kepada negara dan juga Presiden Jokowi yang telah mengarahkan Menteri Hukum dan HAM memperlakukan Pak Antasari dengan baik. Termasuk waktu Pak Antasari sakit juga dikunjungi oleh Pak Menteri (Hukum dan HAM) di rumah sakit. Termasuk juga remisi-remisi yang diberikan maksimal, bahkan ada yang 12 bulan dalam 1 tahun," kata pengacara Antasari Boyamin Saiman kepada detikcom, Minggu (30/10/2016).
Boyamin juga mengatakan, hari kebebasan itu menjadi lebih spesial bagi Antasari karena diberikan bertepatan dengan Hari Pahlawan. "Kami paling berterima kasih karena dibebaskan di Hari Pahlawan. Ini menjadi sangat spesial bagi Pak Antasari," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boyamin mengatakan, satu tahun jelang kebebasannya ini, Antasari diharuskan menjalani proses asimilasi dengan melakukan pekerjaan di sebuah kantor notaris. Mantan jaksa itu digaji sebesar Rp 3 juta per bulan. Uang gajinya itu langsung disetor ke negara.
"Asimilasinya berjalan lancar, baik tanpa pelanggaran. Pak Antasari sangat mudah bersosialisasi. Dan tanpa ditunda lagi, setahun setelah masa asimilasi langsung diberikan bebas bersyarat," kata Boyamin.
(jor/fdn)










































