Kedua pelaku tersebut berinisial F (40) dan R (22). Mereka berasal dari Aceh. Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba dalam jumlah yang cukup banyak.
Petugas yang mendapat informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan seterusnya menangkap kedua pelaku di lokasi yang berbeda yakni di kawasan Tanjung Mulia, Medan dan Jalan Amir Hamzah, Medan pada Sabtu (29/10/2016) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dapat upah Rp 3 juta perkilonya," kata pelaku R saat diperiksa di Brimob Polda Sumut.
Pelaku yang bekerja sebagai nelayan ini menyebut, sabu tersebut rencananya akan dibawa Aceh dengan menggunakan bus seterusnya akan diserahkan kepada seseorang yang telah menunggunya disana.
"Ini (sudah) yang ketiganya (membawa sabu)," ujar pelaku R.
Setelah diperiksa di Brimob Polda Sumut, kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(jor/jor)











































