"Jadi yang terpenting saat unjuk rasa, jika misalkan tanggal 4 November dilaksanakan, kepolisian wajib mengedepankan langkah-langkah persuasif. Dan untuk memberikan jaminan bagi masyarakat yang tidak berunjuk rasa untuk dapat beraktivitas seperti biasa," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Boy Rafli Amar di Markas Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (29/10/2016) malam.
Dia menyatakan, pendekatan yang mengarah ke ajakan unjuk rasa damai akan diutamakan. Kepolisian berpikir positif bahwa unjuk rasa akan baik-baik saja. Meski begitu, semua kemungkinan termasuk kemungkinan terburuk tentu telah disiapkan langkah antisipasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan pengamanan unjuk rasa akan dilakukan sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa. Polisi juga memahami unjuk rasa sebagai bentuk ekspresi menyampaikan aspirasi.
Pihak koordinator lapangan unjuk rasa 4 November diharapkan segera melaporkan rencana aksinya ke polisi, termasuk soal kekuatan massa dan alat peraga yang akan digunakan. Bila sudah ada pemberitahuan soal rencana aksi unjuk rasa itu, polisi akan melakukan pelayanan pengamanan sesuai kebutuhan. Namun pemberitahuan itu belum disampaikan ke pihak kepolisian sampai sekarang.
"Belum. Tapi kan kita laporan intelijen jalan," kata Boy.
(dnu/jor)











































