"Pasti akan kita sikapi, tapi setelah reses," kata Wakil Ketua MKD DPR, Sarifuddin Sudding saat dihubungi, Sabtu (29/10/2016).
Masa Sidang I 2016/2017 DPR ditutup pada Jumat (28/10) kemarin. Para anggota dewan menjalani reses dan baru akan kembali bersidang setelah 15 November 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita hanya baca lewat berita bahwa yan bersangkutan jadi tersangka penipuan dan ditahan. Ketika yang bersangkutan ditahan, berarti tidak bisa menjalankan tugas kedewanan. Ketika yang bersangkutan tidak bisa menjalankan, berarti dia di UU MD3 dan kode etik, itu bs diambil tindakan," papar politikus Hanura ini.
"Kita akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya," sambung Sudding.
Indra P Simatupang diduga melakukan penipuan investasi fiktif senilai Rp 96 miliar sebelum menjadi anggota DPR RI. Kanit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Budi Towoliu mengungkap, Indra melakukan dugaan penipuan tersebut dengan seolah-olah berkerjasama dengan PTPN dalam pembelian minyak sawit mentah. Ia juga diduga membuat kontrak jual-beli dengan PT Wilmar dan PT Sinar Jaya.
Indra disebut mulai melakukan penipuan terhadap korban sejak tahun 2013 atau sebelum ia menjadi anggota dewan. Setelah dirinya menjadi anggota dewan pada tahun 2014, kerjasama tersebut dilanjutkan oleh ayahnya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Indra belum dipecat oleh partainya yaitu PDIP. PDIP sebagai partai yang menaunginya merasa prihatin atas peristiwa tersebut.
"Ya kami prihatin, ada anggota dewan menawarkan investasi. Padahal kita kan biasanya menyimpan deposito 7 persen per tahun, tapi ini dengan iming-iming 10 persen, dalam teori ekonomi keuntungan ekonomi kan super normal profit, tingkat irrasionalnya tinggi," kata Ketua DPP PDIP, Hendrawan Supratikno saat dihubungi detikcom, Jumat (28/10/2016).
(imk/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini