"Iya itu upaya hukum yang akan kami ambil nanti. Ya lagi mempersiapkan," ucap pengacara Dahlan, Pieter Talaway, saat dihubungi detikcom, Sabtu (29/10/2016).
Salah satu hal yang akan digugat dalam praperadilan itu mengenai penetapan tersangka dan upaya penahanan. Menurut Pieter, ada pelanggaran hukum acara pidana yang dilakukan pihak Kejati Jatim yang akan diuji dalam praperadilan nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dahlan Iskan merupakan mantan Dirut PT Panca Wira USaha (PWU), BUMD Pemprov Jatim, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pelepasan 33 aset pada periode 2002-2004. Namun Dahlan mengaku menandatangani berkas yang disiapkan anak buah serta menjadi korban incaran kekuasaan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dahlan menjalani pemeriksaan maraton selama lima kali meski sebelumnya sempat mangkir dua kali tidak hadir saat dipanggil sebagai saksi.
(dhn/trw)











































