Informasi yang dihimpun detikcom, Sabtu (29/10/2016), Sara dan David akan disidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar pada 9 November 2016. Agenda sidang yang akan dijalani adalah pembacaan dakwaan.
Sara dan David menunggu dimejahijaukan dari dalam LP Kerobokan. Menurut Kepala LP Kerobokan, Slamet Prihantara, kedua sejoli dari Australia dan Inggris itu tidak memiliki keluhan dan dalam kondisi baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporannya dokter tidak ada (yang aneh). Mereka masih dalam masa penahanan (di LP)," tambah mantan Kalapas Bekasi ini.
Sara dan David merupakan tersangka pembunuhan anggota polisi di Pantai Kuta pada 17 Agustus 2016 lalu. Mereka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini