"Untuk korban yang di Polda Metro yang kami terima baru dua orang, tetapi kami juga masih mendalami korban-korban lainnya yang melapor ke Polres Jakarta Selatan dan ke Subdit Kamneg," jelas Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan kepada detikcom, Jumat (28/10/2016).
Hendy mengungkap, laporan korban di Subdit Kamneg kerugiannya mencapai Rp 60 miliar. "Sedangkan laporan korban di Polres Jakarta Selatan kerugiannya mencapai Rp 20 miliar. Kasusnya sama juga," imbuh Hendy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk proses selanjutnya, nanti kami koordinasi dengan Subdit Kamneg dan Polres Jaksel," ungkapnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Eko Hadi Santoso membenarkan adanya kasus Indra yang ditangani pihaknya. Indra juga sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Jaksel.
"Iya, berkasnya sudah masuk ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), masih diteliti JPU. Tidak ada kewajiban penahanan" ujar Eko saat ditanya apakah Indra sempat ditahan atau tidak dalam kasus tersebut.
Sore tadi, seorang pengusaha juga datang ke penyidik Unit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp 6 miliar karena tertipu investasi fiktif oleh Indra.
"Kalau saya ikut berinvestasi di dia dari September 2015. Kerugian saya Rp 6 miliar," ujar pengusaha yang enggan disebutkan namanya itu. Penyidik kemudian memintanya untuk membuat laporan. (mei/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini