"Setelah kemarin diplenokan para majelis sepakat kasus ini diputuskan untuk ditindaklanjuti," ujar Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Namun, karena DPR akan memasuki masa reses, maka persidangan baru akan dimulai pada masa persidangan berikutnya. Belum ada pembahasan lebih lanjut terkait kapan Akom akan dipanggil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ade dilaporkan ke MKD karena dianggap melanggar Pasal 86 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) tentang kewenangan Pimpinan DPR.
Anggota Komisi VI Bowo Sidiq Pangarso sebelumnya mengatakan, Ade telah menandatangani surat undangan rapat penyertaan modal negara (PMN) dari Komisi XI untuk mengundang beberapa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang merupakan mitra kerja Komisi VI.
Menurut Bowo, masih ada pelanggaran lainnya yang dilakukan Ketua DPR dan hal itu juga secara jelas melanggar UU MD3. Sebabnya, Ade mengundang sembilan BUMN yang mendapat PMN untuk rapat di DPR.
Sembilan BUMN tersebut ialah PT Hutama Karya, Perum Bulog, PT Angkasa Pura, PT Wijaya Karya, PT Pembangunan Perumahan, PT Industri Kereta Api, PT Krakatau Steel, PT PLN, dan PT Jasa Marga.
(wsn/imk)