Polisi Duga Uang Hasil Penipuan Indra Dipakai untuk Jadi Caleg DPR

Polisi Duga Uang Hasil Penipuan Indra Dipakai untuk Jadi Caleg DPR

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 28 Okt 2016 18:13 WIB
Polisi Duga Uang Hasil Penipuan Indra Dipakai untuk Jadi Caleg DPR
Barang bukti penipuan anggota DPR/ Foto: (Mei/detikcom)
Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Indra P Simatupang ditahan atas dugaan penipuan investasi minyak sawit fiktif senilai Rp 96 miliar. Polisi saat ini masih mendalami ke mana larinya uang korban, termasuk dugaan dipergunakan untuk pencalonan sebagai anggota dewan.

"Untuk itu, kita masih dalami, kalau masalah uang digunakan untuk mencalonkan dia sebagai anggota DPR atau untuk yang lainnya, itu masih kami dalami," jelas Kanit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Budi Towoliu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/10/2016).

Budi mengatakan, uang Rp 96 miliar dari korban masuk ke rekening Indra. "Ditransfer oleh korban ke rekening tersangka IPS," imbuh Budi.

Budi menambahkan, pihaknya akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang masuk ke rekening tersangka tersebut.

"Kami akan meminta PPATK untuk menelusuri dana-dana tersebut, termasuk kemungkinan ada aset-aset dari hasil kejahatan masih kami telusuri," ungkap Budi.

Indra sendiri melakukan penipuan tersebut sejak tahun 2013 atau sebelum dirinya menjadi anggota DPR. Pada saat itu, keuntungan 10 persen yang dijanjikan tersangka masih diterima oleh korban.

Namun kemudian, keuntungan bisnis mengalami macet setelah Indra menjadi anggota DPR pada tahun 2014. Indra saat itu maju sebagai anggota dewan dari Dapil Bogor.

"Nah sejak April 2015 mulai macet, keuntungan yang dijanjikan kepada korban tidak dibayar bahkan korban diberikan sejumlah uang dengan cheque yang ternyata kosong," tutur Budi. (mei/rvk)


Berita Terkait