"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan gelar perkara dipimpin oleh Kasubdit Jatanras (AKBP Hendy F Kurniawan), maka sejak tadi malam yang bersangkutan dilakukan penahanan di tingkat penyidikan," terang Kanit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Budi Towoliu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Foto: Barang bukti penipuan (Mei/detikcom) |
Indra dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penipuan dan atau turut serta dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Ancamannya 4 tahun penjara. Pertanyaannya mengapa dilakukan penahanan karena ini pasal pengecualian, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri," jelas Budi soal alasan penahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih pendalaman, nanti pada saatnya akan dilakukan penahanan juga," imbuh Budi.
Foto: Barang bukti penipuan (Mei/detikcom) |
Sebelumnya, Budi dilaporkan oleh 2 orang pengusaha ke Polda Metro Jaya pada Februari 2016 lalu. Indra dilaporkan atas dugaan penipuan investasi minyak sawit fiktif.
Korban sendiri kerjasama dengan Indra sejak 2013 atau sebelum Indra menjadi anggota DPR. Pada awalnya, keuntungan 10 persen yang dijanjikan Indra dalam bisnis itu berjalan lancar, namun kemudian pada April 2015 terjadi kemacetan.
Kedua korban tidak lagi menerima keuntungan dari tersangka setelah setahun Indra menjadi anggota DPR. Belakangan, dikatahui bahwa perjanjian tersangka dengan PTPN dalam jual-beli minyak sawit ternyata fiktif. Korban sendiri diberi check kosong.
(mei/miq)











































Foto: Barang bukti penipuan (Mei/detikcom)
Foto: Barang bukti penipuan (Mei/detikcom)