"Salah satu bukti nyata adalah Perjanjian Elektronik Kemitraan per Juni 2016 di Gobis Driver, yang pengelolaannya diserahkan kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) oleh PT GI. Di mana PT GI secara tiba-tiba mengubah fungsi dan tanggung jawab, yang mana sebelumnya adalah mengelola langsung dalam penggunaan aplikasi tersebut (mitra driver dan konsumen)," kata perwakilan G99 Jabodetabek dalam jumpa pers di LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (28/10/2016).
Menurut para driver, perjanjian tersebut diduga trik PT GI agar terbebas dari tuntutan langsung jika salah satu pihak melakukan wanprestasi dalam perjanjian timbal balik. Proses penandatanganan perjanjian elektronik tersebut juga tidak pernah disosialisasikan sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca juga: Ini Hasil Pertemuan Nadiem Makarim dengan Driver Go-Jek yang Berdemo)
"Pada waktu itu di mana hasil yang didapat malah membuat para mitra driver merasa resah dalam ketidakpastian dan yang lebih parahnya adalah mitra driver semakin terpuruk ke level yang paling rendah. Di mana untuk versi tersebut, angka pencapaian untuk mendapatkan bonus semakin susah, yang sebelumnya 14 poin meningkat menjadi 18 poin+sistem tidak menunjukkan perbaikan seperti yang dijanjikan," imbuh Choky yang bertugas sebagai ketua tim gugatan hukum G99 ini.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini