Penangkapan WN China itu merupakan bagian dari operasi yang digelar Kamis (27/10/2016) malam.
"Yang menarik ada WN China di Sanur melakukan kegiatan tidak umum yakni juru pijat akupuntur," kata Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Denpasar, Fery MS, saat jumpa pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Denpasar, Bali, Jumat (28/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu (pekerjaan akupuntur) tidak lazim ditemukan di wilayah kerja kami. Kami dapati dia sudah 3 bulan berpraktek. Pijatnya bagus, tapi penyalahgunaan visanya yang tidak bagus," canda Fery.
Operasi satu malam tersebut menjaring 7 WN China, 4 WN Australia, 2 WN Prancis, 2 WN Jerman, 2 WN Taiwan, dan masing-masing satu orang dari Korea Selatan, India, Kuwait, Rumania, Ghana, Azerbaijan, dan Maroko. 1 WN Australia yang terjaring juga langsung di-blacklist sementara selama 6 bulan.
WN Australia tersebut diketahui menyalahgunakan visa turis dengan berbisnis properti di Bali. Namun transaksi dilakukan di Australia.
"Dia sudah berpraktek dua tahun di Bali. Jadi kita blacklist 6 bulan sementara tapi bisa diperpanjang," ujar Fery.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Ida Bagus K Adnyana menyatakan wilayah kerjanya telah menindak 24 WN asing yang menyalahgunakan visa di Bali dalam semalam. Penindakan ini dilakukan setelah masa observasi dan penyelidikan dalam beberapa pekan sebelumnya.
"Saya mau menjelaskan kepada Pak Gubernur (Bali) tentang kondisi riil WNA di Bali. Perlu pemahaman sebetulnya, karena siapa pun tidak bisa kerja sendirian, harus sinergi dan koordinasi," ujar Adnyana terpisah.
"Kita fokus pada peningkatan, pengawasan dan peran serta masyarakat. Jangan hanya terima iming-iming orang asing," tutup Adnyana. (vid/nwy)