"Mereka ke Bali memang mau jual (narkoba), karena sebelumnya dia beli di diskotek di Bali tapi tertipu karena barang (ekstasi) palsu," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Budi Harjanto di Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (28/10/2016).
Budi menyampaikan hal ini bersama Kapolsek KP3 Bandara Ngurah Rai Bali Kompol Krishna, perwakilan direktorat narkoba Polda Bali dan BNN Provinsi Bali. 2 WN Malaysia tersebut bernama Aliff Affan Bin Azhar dan Muh Shahzadi Bin Shariff.
Foto: Pelatih Tenis Asal Malaysia Ditangkap di Bali (David Saut/detikcom) |
Aliff berprofesi sebagai pelatih tenis, sedangkan Shahzadi merupakan mahasiswa. Kedua tersangka sempat dihadirkan dengan penutup wajah dan kawalan anggota polisi bersenjata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Pelatih Tenis Asal Malaysia Ditangkap di Bali (David Saut/detikcom) |
Keduanya tiba di Bali menggunakan Malaysia Airlines MH 851 dari Bandara Kuala Lumpur, Malaysia pada (20/10/2016) pukul 15.45 WITA. Atas aksi kriminal tersebut, keduanya diancam dengan pasal 113 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Menurut keterangan pelaku, mereka mau jual di diskotek dan keliling mencari calon pelanggan dengan harga Rp 500 ribu untuk satuannya," ucap Budi.
Foto: Pelatih Tenis Asal Malaysia Ditangkap di Bali (David Saut/detikcom) |
Kasus ini kemudian dilimpahkan kepada Direktorat Narkoba Polda Bali untuk pengembangan lebih lanjut.
Foto: Pelatih Tenis Asal Malaysia Ditangkap di Bali (David Saut/detikcom) |












































Foto: Pelatih Tenis Asal Malaysia Ditangkap di Bali (David Saut/detikcom)
Foto: Pelatih Tenis Asal Malaysia Ditangkap di Bali (David Saut/detikcom)
Foto: Pelatih Tenis Asal Malaysia Ditangkap di Bali (David Saut/detikcom)