Bawa Narkoba, Pelatih Tenis Asal Malaysia Diciduk di Bali

Bawa Narkoba, Pelatih Tenis Asal Malaysia Diciduk di Bali

Prins David Saut - detikNews
Jumat, 28 Okt 2016 16:34 WIB
Bawa Narkoba, Pelatih Tenis Asal Malaysia Diciduk di Bali
Foto: Pelatih Tenis Asal Malaysia Ditangkap di Bali (David Saut/detikcom)
Bali - 2 Warga negara (WN) Malaysia ditangkap Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai Bali karena membawa narkoba. Rupanya, dua pemuda negeri jiran itu pernah tertipu membeli ekstasi palsu di Bali.

"Mereka ke Bali memang mau jual (narkoba), karena sebelumnya dia beli di diskotek di Bali tapi tertipu karena barang (ekstasi) palsu," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Budi Harjanto di Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (28/10/2016).

Budi menyampaikan hal ini bersama Kapolsek KP3 Bandara Ngurah Rai Bali Kompol Krishna, perwakilan direktorat narkoba Polda Bali dan BNN Provinsi Bali. 2 WN Malaysia tersebut bernama Aliff Affan Bin Azhar dan Muh Shahzadi Bin Shariff.
Bawa Narkoba, Pelatih Tenis Asal Malaysia Ditangkap di BaliFoto: Pelatih Tenis Asal Malaysia Ditangkap di Bali (David Saut/detikcom)

Aliff berprofesi sebagai pelatih tenis, sedangkan Shahzadi merupakan mahasiswa. Kedua tersangka sempat dihadirkan dengan penutup wajah dan kawalan anggota polisi bersenjata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pengungkapan kasus itu, petugas Bea Cukai bandara menemukan 70,67 gram ganja, 2,89 gram sabu, 15 butir ekstaksi dan 150 butir psikotropika jenis happy five dari kedua tersangka. "Mereka menyembunyikan ganja di dalam kaos kaki, kanan dan kiri. Sedangkan sabu, ekstasi dan happy five disembunyikan di tas hitam milik Aliff Affan," kata Budi.
Bawa Narkoba, Pelatih Tenis Asal Malaysia Ditangkap di BaliFoto: Pelatih Tenis Asal Malaysia Ditangkap di Bali (David Saut/detikcom)

Keduanya tiba di Bali menggunakan Malaysia Airlines MH 851 dari Bandara Kuala Lumpur, Malaysia pada (20/10/2016) pukul 15.45 WITA. Atas aksi kriminal tersebut, keduanya diancam dengan pasal 113 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Menurut keterangan pelaku, mereka mau jual di diskotek dan keliling mencari calon pelanggan dengan harga Rp 500 ribu untuk satuannya," ucap Budi.
Bawa Narkoba, Pelatih Tenis Asal Malaysia Ditangkap di BaliFoto: Pelatih Tenis Asal Malaysia Ditangkap di Bali (David Saut/detikcom)

Kasus ini kemudian dilimpahkan kepada Direktorat Narkoba Polda Bali untuk pengembangan lebih lanjut.
Bawa Narkoba, Pelatih Tenis Asal Malaysia Ditangkap di BaliFoto: Pelatih Tenis Asal Malaysia Ditangkap di Bali (David Saut/detikcom)
(vid/nwy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads