"Untuk dana kampanye sendiri kita dari KPUD Kabupaten Bekasi sudah menyepakati dan menetapkan ke timses-timses kalau dana kampanye tidak boleh lebih dari Rp 25.022.000.000," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi Idham Kholik di kantornya, Jl. Rengas Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/10/2016).
"Jadi itu batasannya, tidak boleh lebih dari itu," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kampanye umum, para timses wajib melaporkan semua kegiatan kampanye meski tidak diatur secara mendetail ke KPUD, Polres Metro Bekasi dan Panwaslu Kabupaten Bekasi. Untuk antisipasi kecurangan sendiri, Idham menyebutkan bahwa pemahamam warga paslon yang mencalonkan diri di Kabupaten Bekasi telah maju dari periode sebelumnya sehingga seharusnya bisa menjaga timsesnya dari kecurangan.
"Insya Allah tidak akan melanggar karena resikonya jelas, contohnya politik uang, yang melakukan politik uang akan langsung didiskualifikasi jadi jangan macam-macam main money politik, resikonya sangat besar," tegasnya.
(imk/imk)