Dana Kampanye Calon Bupati Bekasi Maksimal Rp 25 Miliar

Pilbup Bekasi 2017

Dana Kampanye Calon Bupati Bekasi Maksimal Rp 25 Miliar

Nathania Riris Michico - detikNews
Jumat, 28 Okt 2016 16:18 WIB
Foto: Nathania Riris Michicco/detikcom
Bekasi - Masa kampanye calon di Pilkada 2017 sudah dimulai, termasuk di Pilkada Kabupaten Bekasi. Dana kampanye para calon bupati dan calon wakil bupati dibatasi tidak boleh lebih dari Rp 25 miliar.

"Untuk dana kampanye sendiri kita dari KPUD Kabupaten Bekasi sudah menyepakati dan menetapkan ke timses-timses kalau dana kampanye tidak boleh lebih dari Rp 25.022.000.000," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi Idham Kholik di kantornya, Jl. Rengas Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/10/2016).

"Jadi itu batasannya, tidak boleh lebih dari itu," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPUD Kabupaten Bekasi sudah menetapkan jadwal bagi paslon cabup dan cawabup untuk melakukan kampanye rapat umum terbuka. Kampanye rapat umum terbuka adalah kampanye yang diadakan secara besar di lapangan terbuka dimana substansinya sama dengan kampanye pada umumnya namun pelaksanaanya dimonitor oleh KPUD Kabupaten Bekasi.

Untuk kampanye umum, para timses wajib melaporkan semua kegiatan kampanye meski tidak diatur secara mendetail ke KPUD, Polres Metro Bekasi dan Panwaslu Kabupaten Bekasi. Untuk antisipasi kecurangan sendiri, Idham menyebutkan bahwa pemahamam warga paslon yang mencalonkan diri di Kabupaten Bekasi telah maju dari periode sebelumnya sehingga seharusnya bisa menjaga timsesnya dari kecurangan.

"Insya Allah tidak akan melanggar karena resikonya jelas, contohnya politik uang, yang melakukan politik uang akan langsung didiskualifikasi jadi jangan macam-macam main money politik, resikonya sangat besar," tegasnya.

(imk/imk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads