"Tindak pidana yang dilakukan adalah Tindak Pidana Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 dan Pasal 198 UU No 36 tentang Kesehatan. Ada empat gudang di sini," terang Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan kepada wartawan di lokasi, Jumat (28/10/2016).
![]() |
Iriawan menjelaskan, pelaku memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan produk farmasi sediaan obat. Di antaranya obat penenang, penghilang rasa sakit, obat batuk dan lain-lain serta obat tradisional dalam bentuk jamu yang tidak memiliki izin edar.
"Jadi selain tidak memiliki izin, ditengarai bahwa bahan baku pun indikasinya palsu tapi ada yang kandungan tapi sedikit presentasenya," imbuh Iriawan.
![]() |
Selain obat-obatan dan jamu yang sudah siap edar, polisi juga menemukan sejumlah bahan baku di lokasi. "Memang ada bahan yang menurut BPOM itu asli, tapi tadi secara kasat mata ada juga ditemukan butiran putih yang tidak diperbolehkan jamu dicampur dengan kimia," lanjut Iriawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya perintahkan Pak Dirkrimsus untuk menelusuri siapa penyandang dananya, konsultannya, termasuk apakah ada kaitan dengan apotek-apotek atau penjual obat seperti di Pramuka, Gkodok dan Pasar Kramat Jati," imbuh Iriawan.
![]() |
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran mengatakan, pabrik tersebut terungkap pada Selasa (25/10) lalu. Seorang pemilik pabrik diamankan di lokasi.
"Pemilik atas nama RS (38) kita tangkap dan saat ini ditahan di Polda Metro Jaya," ujar Fadil.
![]() |
Fadil menambahkan, tersangka sudah 5 bulan memproduksi obat-obatan dan jamu ilegal di 4 lokasi di sekitar Cakung, Jaktim. "Dipasarkannya ke seluruh wilayah Indonesia," imbuh Fadil.
Di lokasi, polisi menemukan ribuan obat-obatan berbagai jenis dan jamu-jamuan siap edar. Polisi juga menemukan sejumlah bahan baku dan peralatan untuk memproduksi obat-obatan dan jamu ilegal. (mei/miq)