Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik mengatakan bahwa kegiatan tersebut diikuti penyerahan daftar lokasi kampanye, penentuan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan penetapan batasan pengeluaran dana kampanye.
Satu pasangan calon yakni: Iin Farihin HH – KH. Mahmud menyatakan tidak akan menyelenggarakan kampanye rapat umum. "Tim sukses pasangan ini telah menyerahkan surat pernyataan tidak menggunakan kampanye rapat umum," kata Idham melalui keterangan tertulisnya Jumat (28/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pasangan Meilina Kartika Kadir – Abdul Kholik bertempat di GOR Stadion Wibawa Mukti pada 11 Februari 2017 namun belum menyerahkan surat izin penggunaan tempat.
2. Pasangan Sa'duddin – Dhani Ahmad Prasetyo bertempat di GOR Stadion Wibawa Mukti pada 05 Februari 2017 juga belum menyerahkan surat izin penggunaan tempat.
3. Pasangan Obon Tabroni – Bambang Sumaryono belum menentukan tempat pelaksanaan kampanye rapat umum. Adapun waktu pelaksanaannya pada 20 November 2016.
4. Pasangan Iin Farihin HH – KH. Mahmud menyatakan tidak akan menyelenggarakan kampanye rapat umum. Tim sukses pasangan ini telah menyerahkan surat pernyataan tidak menggunakan kampanye rapat umum.
5. Pasangan Neneng Hasanah Yasin – Eka Supria Atmaja bertempat di Lapangan Sepakbola Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung pada 11 Februari 2017.
Menurut Idham penyusunan jadwal kampanye hari ini adalah berdasarkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 50 ayat (1).
"KPU Provinsi/KPI Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun jadwal kampanye rapat umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 huruf a untuk setiap pasangan calon dan ayat (3) yang berbunyi "Penyusunan jadwal kampanye rapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye," kata Idham mengutip bunyi pasal 50 ayat 1 PKPU nomor 12 tahun 2016. (edo/erd)