"Telah terjadi pelanggaran hukum pidana pasal 156 a yang dilakukan pejabat negara. Pelanggaran tersebut menghebohkan secara nasional karena melibatkan pejabat tingkat gubernur dan ada aroma intervensi kepala negara terkait proses hukum tersebut," kata Habib Rizieq.
Hal itu disampaikan dalam pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/10/2016). Hadir perwakilan dari 35 ormas Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari kasus Ahok itu saksi sudah dipanggil jelas, bukti ada yaitu video yang sudah diperiksa di laboratorium forensik. Mereka sudah menyatakan video tersebut asli, hanya dipotong saja tapi itu video asli. Sampai saat ini memanggil Ahok pun tidak berani. Ahok Ke Polri itu datang sendiri. BAP itu belum ada yang ada baru Berita Acara Klarifikasi," paparnya.
"Yang dikhawatirkan bukan pelanggaran hukum, yang dikhawatirkan itu kalau bangsa itu tidak percaya terhadap penegakan hukum. Ini merupakan preseden sangat buruk sekali. Supaya DPR berperan sekali untuk mendorong presiden," imbuh Habib.
Rizieq menambahkan, aksi 4 November nanti hanyalah bagian dari upaya umat Islam untuk mendorong pemerintah menegakkan hukum. Para ulama berkomitmen untuk menjaga aksi ini berjalan damai.
"Tidak ada seorang ulama, satupun tokoh dalam gerakan ini pun yang mampu menjamin kalau gerakan itu tidak chaos. Tapi kalau diminta janji iya, kami komitmen kami berusaha untuk tidak chaos. Jangankan kami, aparat penegak hukum aja tidak ada yang bisa menjaga tidak chaos. Tidak ada emosi tidak ada letupan tapi kalau hukum ini diinjak injak kewajiban kami menegakan hukum," paparnya.
"Jangan halangi karena ini dijamin Undang-undang. Jangan ada represif terhadap peserta aksi. Tindakan itu bisa memancing kerusuhan dan chaos, bukan hanya di Jakarta tapi bisa meluas dari Sabang sampai Merauke," imbuhnya.
(wsn/miq)











































