"Saya katakan sedang ditelusuri tunggu perkembangannya. Sampai hari ini sedang dilakukan penelusuran oleh Pak Jamintel atau Jaksa Agung, tunggu saja perkembangannya," ujar Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad di gedung Kejagung, Jalan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2016).
Kejagung menurutnya hanya bertugas melakukan pencarian berkas dokumen asli TPF. Tindaklanjut penanganan kasus Munir tetap menjadi kewenangan kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca juga: Istana Sudah Terima Salinan Dokumen TPF Munir Milik SBY)
Pihak Istana sebelumnya sudah menerima salinan dokumen TPF Munir yang dipegang Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono. Salinan dokumen dikirim oleh mantan Mensesneg dan juga mantan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi dan diterima Rabu (26/10).
"Jangan copy, aslinya. Bukannya meragukan itu tapi kalau dokumen harus asli," tegas Noor.
Dokumen asli sangat dibutuhkan untuk proses hukum pro justicia. Namun yang tersisa saat ini hanya salinan.
"Bukti foto kopi bisa sebagai alat bukti sepanjang ada persesuaian dengan bukti lain," kata pakar hukum pidana Prof Dr Hibnu Nugroho kepada detikcom, Rabu (26/10). (fdn/fdn)











































