"Ada disinggung tentang revisi. Kami sampaikan ke Presiden 'Pak kami dari BNPT prinsipnya butuh proaktif law inforcement namanya atau represif untuk preventif'. Jadi ada kegiatan-kegiatan yang sebenarnya bisa dilakukan sebagai langkah preventif dalam rangka mencegah radikalisme dan terorisme," kata Suhardi di kompleks Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (28/10/2016).
Suhardi menjelaskan salah satu yang dibutuhkan BNPT adalah kewenangan untuk memeriksa pihak-pihak yang disinyalir bisa menyebarkan paham terorisme. Sehingga, penindakan itu juga bertujuan untuk mencegah tersebarnya paham terorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian ada semacam pelatihan termasuk juga ruang-ruang ketika ada orang kembali dari suatu negara yang jihad itu, kita ada porsi itu,ada pasal. Kalau tidak kan kita nggak bisa berbuat apa-apa. Nah ini juga beliau menekankan itu untuk dikoordinasikan dengan baik dengan DPR," imbuhnya.
Permintaan itu, menurut Suhardi, sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo. Jokowi mendukung penuh dan siap memenuhi kebutuhan BNPT.
"Beliau mendukung, sifatnya kan beliau mendengarkan laporan saya. Mendukung, kalau ada kesulitan kami diminta melapor ke Presiden. Beliau akan ambil langkah yang sifatnya penguatan, nantinya kita mencoba bagaimana perkembangan radikalisme, terorisme tidak berkembang," tegasnya. (Hbb/aan)











































