Jaksa Siap Ladeni Banding Jessica Wongso

Jaksa Siap Ladeni Banding Jessica Wongso

Gibran Maulana - detikNews
Jumat, 28 Okt 2016 13:32 WIB
Jessica Kumala Wongso/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan majelis hakim yang menghukum Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara. Putusan hakim dinilai sudah sesuai dengan upaya pembuktian yang dilakukan jaksa.

"Saya tentu mengapresiasi apa yang telah diputuskan oleh pengadilan. Apapun hukumannya, tapi yang jelas pengadilan telah menuntaskan persidangan ini yang begitu panjang dan berliku sehingga saya pasti mengapresiasi itu karena bagaimanapun juga itu pekerjaan yang berat," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad di kantor Kejagung, Jalan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2016).

Namun Noor menolak mengomentari pertimbangan hukum yang disusun majelis hakim yang diketuai Kisworo. Majelis hakim memang menyatakan rekaman kamera CCTV sebagai alat bukti sah terkait kematian Wayan Mirna Salihin.

Yang pasti, jaksa penuntut umum menurutnya siap menghadapi banding Jessica. Jaksa menunggu sikap dari Jessica atau penasihat hukumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan menyikapi (banding) karena bagi terdakwa maupun pengacaranya yang tidak puas terhadap (putusan hakim), ruang untuk menguji mengenai putusan pengadilan itu ada di pengadilan tinggi. Karena itu kami jaksa kalau ada permintaan banding dari terdakwa dan pengacaranya Jaksa harus membuat memori banding, itu saja," sambung Noor.

Jessica dihukum 20 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Jessica terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 340 KUHP.

Motif pembunuhan berencana dilakukan karena sakit hati Jessica terhadap Mirna. Mirna pernah menasihati Jessica agar putus dari Patrick O'Connor. Puncak emosi Jessica terjadi saat bertemu Mirna yang ditemani suaminya Arief Soemarko di restoran kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 8 Desember 2015.

"Pertemuan jamuan makan malam membuat pikiran terdakwa Jessica tersayat-sayat, iri hati melihat kebahagiaan pernikahan Mirna dengan Arief. Sedangkan terdakwa datang ke Jakarta dengan masalah," tegas hakim Binsar Gultom.

Setelah pertemuan ini, Jessica mencoba mengajak bertemu dengan Mirna. Pertemuan akhirnya dilakukan di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta pada 6 Januari 2016. Saat itu Mirna tewas karena meminum es kopi vietnam yang berisi sianida. Majelis hakim menyatakan Jessica terbukti menaruh sianida tersebut.

Dalam putusan ini, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan yakni perbuatan Jessica mengakibatkan kematian Mirna. Jessica menurut hakim tidak menyesal dan tidak mengakui perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa adalah keji dan sadis tersebut dilakukan terhadap teman terdakwa sendiri," imbuh hakim Kisworo.

Jessica memprotes vonis 20 tahun penjara. Baginya putusan ini tidak adil.

"Saya tidak terima atas putusan ini karena sangat tidak adil dan sangat berpihak," ujar Jessica dalam persidangan Kamis (27/10).

Sementara itu, ketua tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan menyatakan akan mengajukan banding. Jessica menegaskan putusan itu tidak netral.

"Karena putusan ini tidak berdasarkan hukum dan lonceng kematian keadilan maka kami nyatakan banding," ujar Otto.

(fdn/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads