MUI Minta Dimas Kanjeng Disidang di Probolinggo Agar Ditonton Masyarakat

MUI Minta Dimas Kanjeng Disidang di Probolinggo Agar Ditonton Masyarakat

M Rofiq - detikNews
Jumat, 28 Okt 2016 12:25 WIB
MUI Minta Dimas Kanjeng Disidang di Probolinggo Agar Ditonton Masyarakat
Suasana padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo, Jawa Timur, Jumat (28/10/2016). Foto: M Rofiq/detikcom
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, meminta agar pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo. MUI ingin memastikan masyarakat Probolinggo dapat menyaksikan langsung persidangan Dimas Kanjeng.

"Kami dan para tokoh juga mendesak agar Taat Pribadi disidang di PN Kraksaan. Selain tempatnya padepokan itu di wilayah Probolinggo, masyarakat biar menyaksikan transparansinya dan prosesnya," kata Sekretaris MUI Probolinggo, H Yasin, Jumat (28/10/2016).

Yasin meyakini, jalannya persidangan Dimas Kanjeng akan berlangsung tertib. Apalagi polisi akan memberikan pengamanan khusus pada persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

 Suasana padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo, Jawa Timur, Jumat (28/10/2016)Foto: M Rofiq/detikcom
Suasana padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo, Jawa Timur, Jumat (28/10/2016)


Menanggapi desakan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Probolinggo, Edi Sumarno mengatakan pihaknya akan menunggu keputusan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pemilihan lokasi persidangan dipertimbangkan dari kondisi keamanan.

"Prinsipnya kami dengan jaksa sudah siap Taat Pribadi disidangkan di PN Kraksaan. Namun nanti ada petunjuk dari Kejati soal situasi dan kondisi khususnya keamanan, dan kita juga masih menunggu prosesnya ke depan," ujar Edi.

Sementara itu Kapolres Probolinggo, AKBP Arman Asmara Syarifuddin menjamin keamanan persidangan bila diputuskan Dimas Kanjeng diadili di PN Kraksaan. Pengamanan akan dilakukan dengan bantuan dari Polda Jatim.

"Kami akan menyiapkan 4 SSK Brimob, tergantung kondisi. Kalau masih kurang kami akan tambah," tegas Arman. (fdn/fdn)


Berita Terkait