"Sedangkan selama periode Oktober 2016 sampai hari ini telah terjaring 2.698 orang asing dan yang diduga melanggar peraturan keimigrasian terdapat 773 orang asing," ujar Dirjen Imigirasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2016).
Dari total 773 orang asing yang melanggar, China menempati urutan pertama negara yang warganya paling banyak melakukan pelanggaran yakni sebanyak 207 orang. Kemudian Nigeria 74 orang, dan India 72 orang. Malaysia sebanyak 40 orang berada di bawah Filipina dengan jumlah yang melakukan pelanggaran sebanyak 54 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ronny mengatakan, dalam bulan Bhakti Karya Dhika ini pihaknya melakukan pengamanan terkait lalu lintas baik WNA maupun WNI melalui tempat pemeriksaan imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Dia menjelaskan, sepanjang bulan oktober 2016 imigrasi telah menolak keberangkatan 117 WNI yang diduga akan bekerja secara ilegal di luar negeri.
"Dari sisi projusticia, orang asing yang telah diajukan ke meja hijau sebanyak 291 orang dimana 115 orang di antaranya adalah warga RRT (China). Dari Jumlah kasus yang masuk, yang telah mendapatkan keputusan tetap (incracht) sebanyak 158 orang," ucap Ronny.
(rvk/rvk)











































