"Memang sesuai arahan Presiden untuk memangkas dan menata banyaknya regulasi di pusat dan daerah yang over regulated, disharmoni dan kualitasnya tidak baik, kita telah bahas dalam rapat-rapat di Kemenko Polhukam dan Kantor Staf Kepresidenan," kata Dirjen Peraturan Perundangan (PP) Kemenkum HAM Prof Dr Widodo Ekatjahjana.
Hal itu disampaikan dalam focus group discussion 'Penyusunan Program dan Strategi Reformasi Regulasi dalam Rangka Memperkuat Substansi dan Operasionalisasi UU Nomor 12 Tahun 2011' yang digelar di Hotel Rancamaya, Bogor, Rabu-Jumat (26-28/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan oleh sebab itu kita telah persiapkan langkah-langkah untuk secepatnya menindaklanjuti garis kebijakan Presiden untuk sesegera mungkin melakukan pemangkasan-pemangkasan terhadap regulasi-regulasi di pusat dan daerah yang bermasalah," ucap Widodo.
Menurut Widodo, peraturan itu bermasalah karena regulasi-regulasi itu menimbulkan tumpang tindih dan konflik kewenangan antar kementerian atau antar lembaga. Selain itu juga menghambat investasi dan kegiatan-kegiatan ekonomi di pusat dan daerah.
"Karena regulasi-regulasi itu tidak efisien dengan sistem birokrasi dan perizinan yang panjang dan berbelit-belit karena regulasi-regulasi itu bertentangan dengan nilai-nilai dasar Pancasila, UUD 1945 dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia serta regulasi-regulasi itu dibuat bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi," papar guru besar Universitas Jember itu.
Berdasarkan catatan Kemenkum HAM, saat ini Indonesia memiliki 62 ribu peraturan itu yang dibagi menjadi 3 jenis, yaitu:
1. Bleidsregel/peraturan kebijakan.
2. Beschikking/keputusan pejabat tata usaha negara
3. Regeling/peraturan
Jenis peraturan itu diproduksi oleh DPR, Presiden, Kementerian hingga Pemerintah Daerah.
"Sesuai arahan Menkum HAM, Ditjen PP telah dan akan terus secara intensif berkonsultasi dengan para ahli hukum di berbagai perguruan tinggi untuk mendapatkan masukan dan sekaligus ikut bersama-sama merumuskan langkah-langkah reformasi regulasi ini. Kita juga akan mengundang teman-teman di kalangan profesional hukum, pusat-pusat studi atau kajian hukum dan teman-teman aktivis hukum lainnya untuk memberi masukan-masukan," terang Widodo.
![]() |
Dari data tiga tahun terakhir, obesitas hukum untuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden paling banyak dibuat di penghujung kepemimpinan Presiden SBY. Berikut datanya:
Peraturan Presiden:
Tahun 2014, rencananya akan dibuat 22 perpres tapi kenyatannya sebanyak 194 Perpres
Tahun 2015, rencananya akan dibuat 92 perpres tapi kenyatannya sebanyak 172 perpres
Tahun 2016, rencananya akan dibuat 91 perpres, hingga Oktober 2016 bisa direm menjadi 62 perpres
Peraturan Pemerintah (PP):
Tahun 2014, rencananya akan dibuat 80 PP tapi kenyatannya dibuat 103 PP
Tahun 2015, rencananya akan dibuat 151 PP tapi pemerintah Jokowi mengerem menjadi 142 PP
Tahun 2016, rencananya akan dibuat 196 PP tapi pemerintah hingga Oktober 2016 bisa mengerem sebanyak 24 PP
Adapun kementerian yang paling gemar membuat aturan dalam kurun tiga tahun terakhir (2014-2016) yaitu:
1. Kementerian Keuangan sebanyak 328 permen
2. Kementerian Perhubungan sebanyak 322 permen
3. Kemendagri sebanyak 157 permen
4. Kementerian Kesehatan sebanyak 140 permen
5. Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hutan sebanyak 139 permen
6. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak 128 permen
7. Kementerian Perdagangan sebanyak 127 permen
8. Kementerian Perindustrian sebanyak 120 permen
9. Kementerian Agama sebanyak 119 permen
10. Kementerian Ristek dan Pendidikan Tingi sebanyak 109 permen
"Dalam jangka pendek kita sedang persiapkan bahan-bahan dan hal-hal teknis lainnya untuk meninjau (review) berbagai regulasi di berbagai sektor. Ini terutama untuk jenis peraturan di bawah Undang-Undang, seperti PP, Perpres, Peraturan Menteri atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Perda atau sejenisnya dan peraturan-peraturan Kepala Daerah," pungkas Widodo. (asp/rvk)












































