Pansus RUU Pemilu di DPR Terbentuk, Bisa Mulai Bekerja Saat Reses

Pansus RUU Pemilu di DPR Terbentuk, Bisa Mulai Bekerja Saat Reses

Wisnu Prasetiyo Adi Putra - detikNews
Jumat, 28 Okt 2016 10:47 WIB
Pansus RUU Pemilu di DPR Terbentuk, Bisa Mulai Bekerja Saat Reses
Foto: Ilustrasi pembahasan RUU Pemilu (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta - Pansus RUU Pemilu terbentuk, 10 Fraksi di DPR sudah sepakat. Pansus RUU Pemilu ini nantinya akan bisa bekerja setelah disahkan di rapat paripurna hari ini.

Setelah dibacakan di paripurna, Pansus pun akan langsung rapat untuk menentukan siapa yang akan menjadi ketuanya.

"Insya Allah sudah lengkap hari ini sehingga sebelum kita penutupan rapat mudah-mudahan sudah bisa disahkan Pansus Pemilu. Sehingga Pansus Pemilu bisa melakukan kinerjanya," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca Juga: Sistem Pemilu Terbuka Terbatas Ditolak, Mendagri: Keputusannya di DPR

Pansus Pemilu, kata Agus, nantinya bisa beranggotakan 30 anggota DPR dari lintas komisi. Pembahasan RUU Pemilu juga bisa dimulai saat masa reses.

"Saat reses bisa dilakuin yang penting Pansus Pemilu harus menyampaikan ke kesekjenan untuk memfasilitasi ruangan, listrik, karena pasti melakukan kegiatan di dalam rapat," ungkapnya.

"Namun bisa saja Pansus Pemilu mulai menyiapkan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) nanti pembahasannya antara pemerintah DPR," imbuhnya.

RUU Pemilu ini menjadi salah satu target legislasi terpenting dari DPR. Dengan ketersediaan waktu yang mepet, DPR menyatakan akan membahas RUU ini bersama pemerintah seefektif mungkin.

(wsn/imk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini