"Sekali lagi, kepada seluruh pihak, hormati peradilan kita, komentari secara proper dan tanpa menyerang individu, serta tempuh apa pun upayanya sesuai aturan," ujar Farid dalam keterangannya kepada detikcom, Jumat (28/10/2016).
Dia mengimbau, bagi para pihak yang merasa dirugikan dalam persidangan untuk segera melapor ke KY atau ke Mahkamah Agung (MA). Sedangkan bagi pihak yang tidak puas dengan vonis yang diketok majelis hakim diimbau untuk menempuh banding dan kasasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Farid mengatakan, pihaknya selalu mengawasi proses persidangan Jessica.
"KY sendiri telah melakukan pengawalan terhadap kasus yang menarik perhatian publik ini, pemantauan baik secara terbuka maupun tertutup, namun demi menjaga kehormatan dan kemandirian persidangan maka apa pun temuannya akan diproses setelah semua proses hukum selesai," ucapnya.
Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara karena terbukti membunuh Wayan Mirna Salihin. Jessica terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis hakim Kisworo dibantu hakim Binsar Gultom dan Partahi Hutapea selaku hakim anggota. (rvk/asp)