Agus-Sylvi Tak Daftarkan Akun Medsos Pribadi ke KPU, ini Alasannya

Panasnya Pilgub DKI

Agus-Sylvi Tak Daftarkan Akun Medsos Pribadi ke KPU, ini Alasannya

Elza Astari Retaduari - detikNews
Jumat, 28 Okt 2016 10:36 WIB
Agus-Sylvi Tak Daftarkan Akun Medsos Pribadi ke KPU, ini Alasannya
Agus-Sylvi dan para pendukung (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Tim sukses pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni telah mendaftarkan website dan akun media sosial resmi ke KPUD DKI. Website dan akun medsos tersebut digunakan sebagai salah satu sarana untuk kampanye.

"Akun timses sudah didaftarkan kemarin ke KPUD. Website resmi, akun medsos," ungkap Juru Bicara Agus-Sylvi, Rico Rustombi dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (28/10/2016).

Adapun website resmi pasangan nomor urut satu itu adalah agussylvidki.com dan fan page Facebook-nya adalah Agus-Sylviana. Sementara untuk alamat email pasangan Agus-Sylvi yakni kontak@agussylviDKI.com.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca Juga: Inilah Akun Media Sosial Resmi Kampanye Para Paslon Cagub-Cawagub Jakarta

Para pendukung dan relawan pun bisa mendapat informasi mengenai pasangan yang diusung empat partai ini melalui akun Twitter @agussylviDKI dan akun Instagram resmi keduanya adalah @agussylvidki.

"Yang akun pribadi nggak dilaporkan. Yang dilaporkan untuk offical pasangan calon karena ada aturan KPUD kalau selesai kampanye, akun-akun harus ditutup," sebut Rico.

Akun pribadi tidak dilaporkan karena isinya merupakan privacy. Agus diketahui memiliki akun Instagram @agusyudhoyono, sementera akun Sylvi adalah @sylvianamurni_.

"Karena itu milik pribadi ya, maka tidak didaftarkan sehingga bisa dipakai lagi setelah kampanye selesai," ucapnya.

"Nanti Mas Agus di akun pribadinya bisa sampaikan, selama kampanye bisa mengacu ke website resmi. Nanti akan bikin pengumuman, diarahkan agar relawan maupun pendukung bisa langsung ke website atau akun resminya," imbuh Rico.

Tak hanya soal website dan akun media sosial yang dilaporkan oleh timses Agus-Sylvi ke KPUD DKI sore kemarin, Kamis (27/10). Berbagai syarat yang terkait dengan kampanye telah dilengkapi.

"Termasuk materi untuk pamflet, spanduk, brosur, baliho, dan yang lainnya ya. Yang digunakan untuk kampanye," tutup Rico.

(ear/imk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini