"Laporan masyarakat itu kan apapun bentuknya pasti kita terima, kemudian nanti akan kita pelajari, lalu kita lakukan penyelidikan, tahanannya seperti itu," kata Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul saat dihubungi detikcom, Jumat (28/10/2016).
Sukmawati melaporkan Habib Rizieq ke Bareskrim Polri, Kamis (27/10) dan meminta polisi memanggil Habib Rizieq untuk memberikan klarifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video, disebutkan Sukmawati, Habib Rizieq yang juga merupakan Imam Besar FPI itu menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di Pantat sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di Kepala'.
(Baca juga: Dianggap Hina Pancasila, Habib Rizieq Dipolisikan Sukmawati Soekarnoputri)
Penelusuran detikcom video tersebut sudah terupload semenjak 2 tahun lalu di sebuah akun Youtube. Tidak ada keterangan lokasi kegiatan dalam video tersebut, namun nampak terlihat Gedung Sate. Namun Sukmawati mengatakan, baru menerima video tersebut pada bulan Juni 2016.
"Ya, tapi saya baru terima di bulan Juni ketika itu bulan lahir pancasila. Terkait dengan itu, teman saya teringat rekaman tentang komentar atau pernyataan Rizieq tentang Pancasila tersebut yang terkait dengan proklamator Bung Karno," jelas Sukmawati.
(Baca juga: Sukmawati Polisikan Habib Rizieq, FPI: Itu Pengalihan Isu)
FPI menilai pelaporan Sukmawati merupakan bentuk pengalihan isu. Menurut Jubir FPI Munarman, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
"Secara teknis hukum itu laporan tidak bisa memenuhi unsur pidana. Karena pasal-pasal yang dijadikan laporan itu tidak sesuai untuk peristiwa yang dilaporkan," ujar Jubir FPI Munarman ketika dikonfirmasi, Kamis (27/10).
Munarman mengatakan pelaporan itu merupakan suatu kekeliruan. Dia menyarankan Sukmawati untuk belajar ilmu hukum.
(idh/fdn)











































