Kadernya Jadi Tersangka Penipuan, PDIP: Anggota DPR Indra Belum Dipecat

Kadernya Jadi Tersangka Penipuan, PDIP: Anggota DPR Indra Belum Dipecat

Wisnu Prasetiyo Adi Putra - detikNews
Jumat, 28 Okt 2016 10:22 WIB
Kadernya Jadi Tersangka Penipuan, PDIP: Anggota DPR Indra Belum Dipecat
Foto: Indra Simatupang (Sumber: DPR.go.id)
Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP Indra P Simatupang sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan di bidang kelapa sawit yang merugikan korban sekitar Rp 96 miliar. PDIP belum memecatnya meski Indra sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sampai sore belum (dipecat, -red). Akan dilakukan sanksi yang tegas dan terukur karena ini ranah perdata. Harus dipelajari dulu kesepakatan antar pihak, wanprestasinya di mana," kata Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno saat dihubungi, Jumat (28/10/2016).

Hendrawan menjelaskan, PDIP masih ingin menanyakan kedua belah pihak yang terlibat apakah masih ada jalan damai. Kasus ini, kata dia, berbeda dengan korupsi atau narkoba yang sanksinya lebih tegas.

"Lain dengan narkoba dan korupsi yang tangkap tangan. Itu tanpa ampun. Sudah sempat disinggung, DPP memutuskan memberikan sanksi yang tegas dan terukur. Karena perdata informasinya harus hadir dari kedua belah pihak," paparnya.

"Sanksi-sanksi organisasi tidak bisa dihindari, itu tegas. Terukur kami harus dapat informasi kesepakatan seperti apa .Kalau menipu apa jenis penipuannya. Kalau investasi itu kan bisa juga up and down," imbuhnya.

Baca Juga: Begini Modus Penipuan Rp 96 M oleh Anggota DPR Indra Simatupang

Sebelumnya, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan membenarkan penetapan Indra sebagai tersangka ini.

"Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Indra Simatupang," ujar Hendy kepada detikcom, Kamis (27/10/2016).

Hendy menjelaskan, Indra sebelumnya dilaporkan oleh Edy Winjata selaku kuasa hukum korban pengusaha Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo, pada tanggal 15 Februari 2016 silam. Indra dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Penipuan dan turut serta melakukan penipuan.

Selain Indra, polisi juga menetapkan ayah kandungnya, Ir Muwardy P Simatupang (mantan Deputi Menteri BUMN tahun 2004) dan stafnya Suyoko sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penipuan itu terjadi pada April-Agustus 2015.

Sebelum menetapkan Indra sebagai tersangka, polisi telah memeriksa 10 saksi dan seorang ahli hukum pidana. Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

"Ada beberapa barang bukti seperti perjanjian yang diduga fiktif, cek kosong, perangkat komputer, sejumlah stempel, bukti transfer uang dan 111 bundel dokumen," jelas Hendy. (wsn/imk)


Berita Terkait