PT K-24, perusahaan yang menaungi Apotek K-24, memberikan keterangan dengan diwakili kuasa hukumnya, Arya Maheka, Kamis (27/102/2016). PT K-24 merasa difitnah. Retno Rosyati sebagai calon penerima waralaba dilaporkan balik ke Polda DIY dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
Arya mengatakan tidak benar Retno menyetor uang sebesar Rp 1,3 miliar kepada PT K-24 untuk pembukaan apotek K 24 di Gombong, Kebumen, Jawa Tengah. Uang yang dibayarkan adalah sebesar Rp 517.775.000, dengan rincian Rp 88 juta untuk biaya awal waralaba dan biaya jasa manajemen pra operasional, Rp 429.025.000 untuk biaya paket investasi, serta Rp 750.000 untuk biaya survei.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca: Merasa Dirugikan, Perempuan Ini Tuntut Apotek Berjejaring Rp 1,3 Miliar
"Kalau kita membandingkan proses perizinan di Gombong dengan daerah lain itu berbeda. Di Gombong ini unik, kalau di tempat lain rata-rata 2 bulan, di Gombong bisa 1 tahun. Karena memang ada keterkaitan antara instansi-instansi terkait dengan beberapa oknum yang memang menghalangi berdirinya. Dalam proses tersebut dapat dimengerti kalau kemudian Bu Retno merasa kecewa. Tapi K-24 sudah membantu sampai dengan terbitnya izin Surat Ijin Praktek Apoteker (SIP) yang diterbitkan Dinas Kesehatan. Kemudian pengurusan syarat untuk SIA, salah satu syarat yang harus dilengkapi adalah HO. HO oleh Bu Retno belum dilengkapi. Di sinilah muncul permasalahan," beber Arya.
PT K-24 Indonesia tidak pernah menjanjikan penggantian kerugian dan tidak pernah meminta keuntungan 20 persen. Tetapi justru Retno melalui kuasa hukumnya meminta PT K-24 membayar ganti rugi sebesar Rp 5.775.000.000. Atas tuduhan tidak benar dan berindikasi pemerasan tersebut, maka PT K-24 melaporkan balik ke Polda DIY tanggal 25 Oktober 2016.
Legal Head PT K-24 Indonesia, Grace Amelia mengatakan sebelum pembukaan apotek di Gombong, K-24 sudah konsultasi ke Dinas Kesehatan dan tidak ada permasalahan untuk mendirikan apotek di Gombong, Kebumen. Masalah muncul saat Dinas Kesehatan setempat mengeluarkan surat pada 5 Desember 2014 yang menyatakan jarak apotek terlalu dekat dengan apotek sekitar.
"Jadi ini lebih pada masalah perizinan, jadi dugaan penipuan. Penggelapan itu sama sekali tidak benar, fitnah dan mencemarkan nama baik kami," kata Grace Amelia. (bgs/try)