KPK Setop Pengembangan Penyidikan Penerima Suap PT BA

KPK Setop Pengembangan Penyidikan Penerima Suap PT BA

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 28 Okt 2016 09:19 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - KPK memutuskan tidak mengembangkan penyidikan kasus suap PT Brantas Abipraya (PT BA) berkaitan dengan perkara di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Padahal, kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan itu baru menjerat pemberi suap dan perantara suap saja.

"Ekspose penyidik sudah menyatakan tidak (mengembangkan perkara ke arah penerima suap). Tidak dilanjut lagi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2016) kemarin.

Basaria menyebut penyidik tidak menemukan dua alat bukti yang cukup yang mengarah ke penerima suap. Alhasil, kasus tersebut seolah berhenti di tengah jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Basaria juga menegaskan tidak ada koneksi yang ditemukan penyidik tentang suap tersebut yang mengarah ke penerima.

"Penyidik tidak menemukan dua alat bukti untuk penerimaan itu," ucap Basaria.

"Bukan terputus namanya, tapi memang tidak ada linknya sampai ke sana yang ditemukan penyidik, beda terputus dengan tidak ditemukan," ujar Basaria menambahkan.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum dua pejabat PT BA yaitu Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno serta seorang pihak swasta Marudut Pakpahan.

Ketiganya dianggap terbukti melawan hukum dengan memberikan janji Rp 2 miliar pada Kajati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu. (dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads