"Ekspose penyidik sudah menyatakan tidak (mengembangkan perkara ke arah penerima suap). Tidak dilanjut lagi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2016) kemarin.
Basaria menyebut penyidik tidak menemukan dua alat bukti yang cukup yang mengarah ke penerima suap. Alhasil, kasus tersebut seolah berhenti di tengah jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik tidak menemukan dua alat bukti untuk penerimaan itu," ucap Basaria.
"Bukan terputus namanya, tapi memang tidak ada linknya sampai ke sana yang ditemukan penyidik, beda terputus dengan tidak ditemukan," ujar Basaria menambahkan.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum dua pejabat PT BA yaitu Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno serta seorang pihak swasta Marudut Pakpahan.
Ketiganya dianggap terbukti melawan hukum dengan memberikan janji Rp 2 miliar pada Kajati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu. (dhn/fdn)