"Dan saya minta Kemenkum HAM harus menjadi pusat pembaharuan hukum," kata Prof Dr Bagir Manan.
Hal itu disampaikan dalam focus group discussion 'Penyusunan Program dan Strategi Reformasi Regulasi dalam Rangka Memperkuat Substansi dan Operasionalisasi UU Nomor 12 Tahun 2011' yang digelar di Hotel Rancamaya, Bogor, Rabu-Jumat (26-28/10/2016).
![]() |
Hadir dalam pertemuan itu antara lain Prof Sunaryati Hartono, Prof Hibnu Nugroho, Prof Herowati Poesoko, Prof Widodo Ekatjahjana, Dr Susi Dwi Harijanti, Dr Asep Rahmat Fajar, Prof Dr Benny Riyanto, Prof Barda Nawawi, Prof Enny Nurbaningsih, Dr Triana Ohoiwutun, Dr Yenti Garnasih dan Prof Yohanes Usfunan. Adapun dari pemerintah hadir Menkum HAM Yasonna Laoly yang memimpin langsung FGD dan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Saya senang, keluhan kami di kampus (banyaknya aturan hukum-red) telah diambil alih oleh pemerintah, semoga cepat selesai," kata guru besar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu.
Adapun hakim konstitusi 2003-2006, Maruarar Siahaan meminta reformasi regulasi itu juga menyasar berbagai aturan yang memayungi pengadilan. Sebab reformasi hukum akan tidak berarti apa-apa apabila semua permasalahan hukum diselesaikan di lembaga pengadilan yang tidak independen.
"Dari penyidik nanti ujung-ujungnya menyatakan sah atau tidak sah (di pengadilan), demikian juga dalam semua dalam gerakan apa yang disebut penuntutan. Jadi penegakan hukum sebenarnya, bisa tidak menjadi sebuah peradilan yang independen, dalam arti dia bisa mengambil keputusan-keputusan apa pun," cetus Maruarar.
Berdasarkan catatan Kemenkum HAM, saat ini Indonesia memiliki 62 ribu peraturan itu yang dibagi menjadi 3 jenis, yaitu:
1. Bleidsregel/peraturan kebijakan.
2. Beschikking/keputusan pejabat tata usaha negara
3. Regeling/peraturan
Jenis peraturan itu diproduksi oleh DPR, Presiden, Kementerian hingga Pemerintah Daerah.
Dari data tiga tahun terakhir, obesitas hukum untuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden paling banyak dibuat di penghujung kepemimpinan Presiden SBY. Berikut datanya:
Peraturan Presiden:
Tahun 2014, rencananya akan dibuat 22 perpres tapi kenyatannya sebanyak 194 Perpres
Tahun 2015, rencananya akan dibuat 92 perpres tapi kenyatannya sebanyak 172 perpres
Tahun 2016, rencananya akan dibuat 91 perpres, hingga Oktober 2016 bisa direm menjadi 62 perpres
Peraturan Pemerintah (PP):
Tahun 2014, rencananya akan dibuat 80 PP tapi kenyatannya dibuat 103 PP
Tahun 2015, rencananya akan dibuat 151 PP tapi pemerintah Jokowi mengerem menjadi 142 PP
Tahun 2016, rencananya akan dibuat 196 PP tapi pemerintah hingga Oktober 2016 bisa mengerem sebanyak 24 PP
Adapun kementerian yang paling gemar membuat aturan dalam kurun tiga tahun terakhir (2014-2016) yaitu:
1. Kementerian Keuangan sebanyak 328 permen
2. Kementerian Perhubungan sebanyak 322 permen
3. Kemendagri sebanyak 157 permen
4. Kementerian Kesehatan sebanyak 140 permen
5. Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hutan sebanyak 139 permen
6. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak 128 permen
7. Kementerian Perdagangan sebanyak 127 permen
8. Kementerian Perindustrian sebanyak 120 permen
9. Kementerian Agama sebanyak 119 permen
10. Kementerian Ristek dan Pendidikan Tingi sebanyak 109 permen
![]() |
"Ini pekerjaan raksasa (merampingkan obesitas hukum-red)," kata Prof Dr Sunaryati Hartono. (asp/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini