Ini Pertimbangan Hakim yang Bikin Jessica Wongso Terpukul Divonis 20 Tahun

Ini Pertimbangan Hakim yang Bikin Jessica Wongso Terpukul Divonis 20 Tahun

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Jumat, 28 Okt 2016 08:47 WIB
Ini Pertimbangan Hakim yang Bikin Jessica Wongso Terpukul Divonis 20 Tahun
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Jessica Kumala Wongso fokus mendengarkan rentetan pertimbangan majelis hakim saat pembacaan vonis. Sesekali dia menggeleng-gelengkan kepalanya hingga akhirnya diketoklah vonis 20 tahun bui, berikut kisahnya:

Vonis terhadap Jessica Wongso digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Jessica Wongso dihukum 20 tahun penjara. Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim yang diketuai Kisworo ini menyatakan Jessica terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 340 KUHP. Motif pembunuhan berencana dilakukan karena sakit hati Jessica terhadap Mirna. Mirna pernah menasihati Jessica agar putus dari Patrick O'Connor.

Mendengar vonis itu, Jessica Wongso mencoba tegar. "Menurut saya putusan ini sangat tidak adil dan memihak," ujar Jessica menanggapi putusan hakim. Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, tegas menyatakan siap mengakukan banding.

Berikut 7 rentetan pertimbangan hakim:

Jessica Buat Catatan Kronologi Peristiwa

Foto: Ilustrator Zaki Alfarabi
Jessica Wongso diketahui pernah menulis catatan kronologis pasca tewasnya Mirna.

"Setelah meninggalnya Mirna, ada catatan kronologi seolah untuk hadapi proses hukumnya sendiri," ujar hakim Partahi.

Partahi mengatakan, catatan itu diketik Jessica di iPhone 5 miliknya. Namun catatan itu sempat dihapus oleh Jessica. Dalam catatan itu, Jessica menulis kegiatannya mulai dari makan pagi hingga malam hari di RS Abdi Waluyo.

"Terdakwa juga menghapus foto ketika ada di bar Olivier," ucapnya.

Sakit Hati Dinasihati Mirna

Foto: Agung Pambudhy
Jessica Wongso disebut menyimpan rasa sakit hati dengan Mirna. Penyebabnya Mirna pernah menasihati agar Jessica putus dari pacarnya bernama Patrick O'Connor.

"Korban Mirna menyatakan buat apa pacaran dengan orang tidak baik ternyata membuat terdakwa sakit hati sebab terdakwa terobsesi dengan Patrick," kata hakim anggota Partahi Hutapea..

Menurut Partahi, Jessica memang pernah curhat dengan Mirna soal hubungan dengan Patrick di Australia. Namun Mirna menyarankan agar Jessica memutuskan hubungan dengan Patrick karena keduanya kerap bertengkar. Sakit hati ini yang disebut hakim Partahi 'disimpan' Jessica hingga akhirnya dia kembali ke Indonesia. Dia disebut proaktif bertemu dengan Mirna setelah dirinya kembali ke Indonesia. Jessica berupaya menjalin hubungan kembali dengan Mirna melalui pesan WhatsApp.

Mirna dan Jessica akhirnya bertemu pada 8 Desember 2015 di sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat itu Mirna ditemani suaminya, Arief Soemarko. "Kebencian memuncak ketika korban dan suaminya Arief mengajak makan malam di Kelapa Gading karena melihat pasangan suami istri bahagia," sambung Partahi.

Motif Dendam Terbukti

Foto: Agung Pambudhy
Majelis Hakim mengungkap motif kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Terdakwa Jessica Kumala Wongso disebut menyimpan sakit hati terhadap Mirna.

Berdasarkan keterangan para saksi-saksi, Jessica menurut Majelis Hakim sudah mengalami depresi pada November tahun 2015. Jessica berulangkali mengancam dan mencoba bunuh diri termasuk dengan menggunakan gas CO2.

Gangguan emosi yang dialami Jessica bukan cuma karena hubungannya yang retak dengan Patrick O'Connor. Jessica disebut hakim pernah kecewa saat atasannya Kristie Louise Charter menolak mencarikan tempat tinggal saat Jessica di Australia.

Rasa kecewa makin menumpuk saat dirinya tidak diundang ke pernikahan Mirna dengan Arief Soemarko di Bali pada tanggal 28 November 2015.
Pada Desember 2015, Jessica kemudian kembali ke Jakarta. Namun majelis hakim mengatakan kedatangannya ke Jakarta bukan untuk liburan .

Setelah aktif mencoba menghubungi Mirna, Jessica akhirnya bertemu pada 8 Desember 2015 di sebuah restoran di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat itu Mirna yang ditemani Arief menraktir Jessica makan dan minum kopi.

"Pertemuan jamuan makan malam membuat pikiran terdakwa Jessica tersayat-sayat, iri hati melihat kebahagiaan pernikahan Mirna dengan Arief. Sedangkan terdakwa datang ke Jakarta dengan masalah," hakim anggota Binsar Gultom.

Setelah pertemuan ini, Jessica menurut majelis hakim mencoba mengajak bertemu dengan Mirna. Pertemuan akhirnya dilakukan di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta pada 6 Januari 2016. Saat itu Mirna tewas karena meminum es kopi vietnam yang diyakini berisi sianida.

"Bahwa yang menentukan tempat pertemuan di Olivier adalah terdakwa. Sebelum terdakwa menentukan Hani (Hani Juwita Boon) memberikan pilihan tempat, namun setelah terdakwa browsing internet terdakwa memilih Olivier," sebut hakim Partahi Hutapea dalam fakta hukum pertimbangan putusan.

Unsur Barang Siapa, Sengaja dan Direncanakan Pasal 340 KUHP Terpenuhi

Foto: Agung Pambudhy
Hakim Binsar Gultom mengatakan, unsur barang siapa, unsur sengaja dan direncanakan dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana telah terpenuhi oleh Jessica Wongso.

"Menyatakan unsur barang siapa telah secara sah terpenuhi," ujar hakim Binsar.

Unsur barang siapa terpenuhi karena majelis hakim menyatakan Jessica iri hati dengan kebahagiaan Mirna yang berkeluarga dengan Arief. Jessica juga dianggap hakim dendam dengan Mirna karena pernah disakiti. "Fakta di atas diperkuat ahli psikiatri yang menyatakan terdakwa berpotensi menyakiti orang lain," ucapnya.

Untuk unsur disengaja, hakim Binsar berpendapat, kedatangan Jessica ke Indonesia bukanlah dalam rangka liburan melainkan dalam kondisi psikologi terganggu. Sehingga hakim berpendapat, karena kondisi sakit hati melihat kebahagiaan Mirna, Jessica mengajak Mirna dan Hani bertemu dan sudah memiliki niat jahat.

Sedangkan untuk unsur direncanakan, hakim Binsar mengatakan, hal itu terpenuhi karena Jessica sudah menyiapkan segalanya sebelum pertemuan di Kafe Olivier 6 Januari. Apalagi Jessica sempat menolak ketika disuruh Hani untuk mencicipi kopi yang telah diminum Mirna.

Hakim juga berpendapat Jessica merupakan orang yang paling berpotensi besar menaruh racun di dalam kopi Mirna. "Menyatakan unsur direncanakan telah sah terpenuhi," ucap Binsar.

Yakin Jessica Taruh Racun

Foto: Agung Pambudhy
Majelis hakim meyakini Jessica menaruh racun di gelas vietnamese iced coffee (VIC) yang disajikan untuk Mirna. Hakim menyebut hanya Jessica yang 'menguasai' gelas es kopi yang dipesannya khusus buat Mirna di Kafe Olivier.

"Jika penasihat hukum mengatakan tidak ada seorang pun saksi fakta melihat memasukkan sianida dalam gelas VIC, Majelis Hakim berpendapat oleh karena selama 51 menit sejak minuman VIC disajikan hingga datangnya saksi Hani dan korban Mirna duduk di meja 54 hanya terdakwalah yang menguasai VIC di meja 54. Maka sesuai hati nurani majelis hakim Jessica sangat mengetahui dan mengamati siapa yang memasukkan sesuatu dalam VIC," ujar anggota hakim Binsar Gultom.

Setelah memesan VIC, Jessica lantas mengatur 3 buah paper bag di atas meja 54. Sebelum duduk di meja pesanan, Jessica memang mengamati posisi dan letak kamera CCTV.

"Jessica sangat mengetahui siapa yang menggeser gelas kopi dari ujung sofa hingga ke tengah sofa dimana nantinya tempat duduk Mirna. Hingga misalnya lalat yang hinggap dalam gelas kopi tersebut pun Jessica sangat mengetahuinya. Itu sebabnya ketika korban Mirna belum datang, Jessica sangat gelisah seperti yang ditayangkan CCTV, karena jika Mirna tidak datang pasti rencana jahat Jessica berantakan," sambung Binsar.

Fakta lainnya yang menguatkan keyakinan Majelis Hakim soal pembunuhan berencana adalah Jessica menolak mencicipi es kopi yang dipesannya. Saat itu Mirna menyebut es kopi sangat tidak enak.

Tangisan Sandiwara

Foto: Agung Pambudhy
Hakim menilai tangisan Jessica tidak tulus dan hanya sandiwara.

"Dalam pembelaan terdkwa telah memanfaatkan isak tangis dengan memakai kacamata yang sebelumnya tidak pernah memakai kacamata di persidangan ini," kata hakim Binsar Gultom.

Pernyataan hakim Binsar itu langsung disambut sorak sorai dan tepuk tangan pengunjung.

"Hakim menilai apakah tulus atau tidak, tangisan itu tidak murni, tidak tulus, hanya sandiwara terdakwa selama proses persidangan," kata Binsar.

Hakim mengatakan Jessica Wongso menangis namun tidak sedikit ada air mata yang menetes. "Terisak-isak tidak sedikit teteskan air mata dan ingus dari hidungnya. Hal ini diperhatikan hakim, tidak tampak tangis. apalagi terdakwa tidak pegang tisu dan sapu tangan untuk menghapus air matanya," ujar hakim Binsar.

Unsur Pembunuhan Berencana Sah Dipenuhi

Foto: Agung Pambudhy
Jessica telah memenuhi unsur menghilangkan nyawa orang lain.

"Menyatakan, unsur merampas nyawa orang lain telah sah terbukti," ujar hakim Binsar.

Binsar mengatakan, Mirna mati karena efek toxic atau racun. Meski hanya ditemukan 0,2 mg racun sianida, namun majelis berpendapat yang menghilangkan nyawa Mirna adalah Jessica.

Dengan dipenuhi 4 unsur yaitu unsur barang siapa, disengaja, direncanakan dan menghilangkan nyawa orang lain majelis hakim berpendapat unsur pembunuhan berencana sangat terpenuhi.

"Telah memenuhi dakwaan tunggal jaksa yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ucapnya.


Halaman 2 dari 8
(aan/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads