Bebasnya lahan senilai kurang dari Rp 2 miliar dari pembayaran BPHTB ini diumumkan Ahok di depan 50 marbot yang hendak berangkat umrah ke Mekkah, Arab Saudi. Dia menyampaikan dalam sambutan di Balai Agung, Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (28/10/2016).
"Saya enggak tahu nih, marbut juga ada yang kaya loh, punya tanah warisan, orang Betawi. Tapi enggak bisa disertifikasi, karena tidak sanggup bayar BPHTB 5 persen (dari NJOP tanah)," tutur Ahok di depan para penjaga masjid dari Jakarta ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, ini Pak Sekda (Saefullah), aku sudah tanda tangan nih, Rp 2 miliar ke bawah itu nol (BPHTB-nya), enggak usah bayar. Jadi bapak ibu bikin sertifikat," tutur Ahok disambut tepuk tangan seisi ruangan.
(Baca juga: Ahok Hilangkan BPHTB Rumah Seharga Kurang dari Rp 2 M di Jakarta)
Untuk lahan di atas nilai Rp 2 miliar, BPHTB wajib dibayarkan. Hanya saja, mereka para pemilik lahan di atas Rp 2 miliar bisa menangguhkan pembayaran BPHTB sampai saat lahan tersebut dijual.
"Dengan cara seperti ini, semua orang di Jakarta punya sertifikat hak milik," kata Ahok. (dnu/bag)











































