"Kalau Pak Hendro itu memang belum tersentuh di dalam apa yang dikerjakan TPF. Bukan saja karena tidak bersedia diperiksa, tapi juga memang posisinya sebagai Kepala BIN, dalam posisi dimana dia punya tanggung jawab pada lembaga tersebut," kata Hendardi di Kantor Imparsial, Jalan Tebet Utara II C, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2016).
(Baca juga: Tindak Lanjut TPF Munir yang Diserahkan ke SBY: Hendropriyono Tak Terlibat)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa yang kami dalil dalam laporan itu, ini (pembunuhan Munir) adalah kejahatan institusi. Sukar membuktikan itu karena Hendro tidak pernah diperiksa dan kemudian Muchdi sendiri lepas. Mungkin kalau Muchdi kena, ini bisa jadi tangga untuk memeriksa itu (Hendropriyono)," ucapnya.
Celah yang bisa dimanfaatkan oleh TPF Munir bila Muchdi tidak divonis bebas adalah sistem kompartemen yang berlaku di tubuh BIN. Karena dengan sistem kompartemen berarti semua laporan dilaporkan langsung kepada Kepala BIN.
"Walaupun selalu ada alasan di BIN itu sistem kompartemen, tapi kalau itu alasannya berarti yang harus tahu itu kan Kepala BIN. Itu kenapa Hendro waktu itu kita undang juga untuk diperiksa. Tapi sejauh ini belum sampai di situ," ujarnya.
"Kan aktor lapangan (Pollycarpus), aktor fasilitator sudah (disidang). Tapi aktor perencanaan macet," imbuhnya.
Terkait anggota BIN yang tidak mau diperiksa di luar kantor BIN, hal tersebut, kata Hendardi, karena itu merupakan kehendak mereka. Sambil berkelakar dirinya mengatakan betapa sulitnya untuk masuk ke Kantor BIN.
"Mereka (anggota BIN) tidak menghendaki diperiksa di luar kantor BIN. Tapi sebelumnya kami dilucuti handphone dan lain-lainnya," tutup Hendardi. (bis/bag)











































