KPU Banten Batasi Dana Kampanye Maksimal Rp 98 Miliar

KPU Banten Batasi Dana Kampanye Maksimal Rp 98 Miliar

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 27 Okt 2016 21:37 WIB
KPU Banten Batasi Dana Kampanye Maksimal Rp 98 Miliar
Foto: Ilustrasi Pilkada serentak (Zaki Alfarabi/detikcom)
Jakarta - Penggunaan dana kampanye dalam Pilkada ditentukan oleh KPU, agar saling kandidat setara. KPU Provinsi Banten menetapkan pembatasan dana kampanye masing-masing kontestan di Pilkada Banten 2017 sebesar Rp 98.079.853.410.

Jumlah tersebut mencakup 9 elemen kampanye seperti rapat umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pembuatan bahan kampanye, jasa manajemen atau konsultan, alat peraga kampanye, bahan kampanye, jasa pemasangan dan penurunan alat peraga, dan pemeliharaan dan penurunan alat peraga kampanye.

Menurut Ketua KPU Banten, Agus Supriatna sampai hari ini, Kamis (27/10/2016), masing-masing tim kampanye pasangan nomor urut 1 Wahidin-Andika dan pasangan nomor urut 2 Rano-Embay sudah menyerahkan laporan awal dana kampanye.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasangan Wahidin-Andika diserahkan hari Kamis pukul 13.00 WIB dengan jumlah laporan awal dana kampanye sebanyak Rp 325.100.000," kata Agus kepada wartawan di gedung KPU Banten, Jl. KH. Sokhari, Kota Serang, Kamis (27/10/2016).

"Untuk pasangan Rano-Embay diserahkan pada pukul 17.45 WIB dengan jumlah laporan awal sebanyak Rp 75.500.000," kata Agus menambahkan.

Menurut Agus, jumlah pembatasan Rp 98 miliar tersebut paling tidak dari sumbangan perorangan dibatasi sebanyak 75 juta, badan hukum 750 juta, dan masing-masing calon dapat menyumbang tanpa dibatasi.

Rekening dana kampanye ini tambah Agus, sudah dibuat dan disetorkan kepada KPU Banten atas nama masing-masing pasangan calon yang berkompetisi di Pilkada Banten 2017. (bri/miq)


Berita Terkait