"Ini murni penegakan hukum seperti statement Pak Dahlan. Pak Dahlan mengakui menandatangani penjualan aset. Jadi tidak hanya mengetahui, tapi juga menandatanganni," ujar Edy kepada wartawan di Kantor Kejati Jatim, Jl Jenderal Ahmad Yani, Surabaya, Kamis (27/10/2016).
Dahlan menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset PT PWU di Kediri dan Tulunganggung pada periode tahun 2000-2010. Diduga penjualan aset itu di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). "Kesalahannya mengenai penjualan aset. Beliau mengetahui, mentandatangani," sambung Edy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai diperiksa Dahlan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Klas I Surabaya, Jl. Letjen Sutoyo, Medaeng, Waru, Sidoarjo. Hari ini Dahlan diperiksa sebagai saksi namun statusnya ditingkatkan menjadi tersangka pada sekitar pukul 17.00 WIB.
"Pemeriksaan sebagai tersangka tadi sejak pukul 5. Pertanyaan sebagai tersangka 3 pertanyaan, tapi sebagai saksi ada 16 pertanyaan pada hari ini," sebut Edy.
Dahlan saat hendak masuk mobil tahanan menyebut dirinya memang diincar untuk ditahan. "Saya tidak kaget dengan penetapan sebagai tersangka ini, dan kemudian juga ditahan. Karena seperti anda semua tahu saya memang sedang diincar terus oleh yang berkuasa," ujarnya sekitar pukul 19.25 WIB dengan mengenakan rompi merah bertuliskan 'Tahanan Kejati Jatim'.
Dahlan tak merinci soal siapa 'yang berkuasa' itu. Dia mengaku tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi hilangnya aset BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) saat dirinya menjadi direktur utama itu.
(fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini