"Alasan penahanan agar apa nanti biar tidak menghilangkan barang bukti, supaya prosesnya cepat dan tidak mempengaruhi saksi-saksi," ucap Asintel Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Edi Birton di Gedung Kejati Jatim, Kamis (27/10/2016).
Edi menjelaskan Dahlan ditahan memang terkait perkara di PT PWU yaitu penjualan aset di Kediri dan Tulungagung. Penyidik Kejati Jatim meyakini Dahlan diduga terlibat dan harus bertanggungjawab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edi menegaskan penyidikan terus dikembangkan terkait dugaan aliran dana yang diterima Dahlan. Namun hal tersebut baru akan dibuka pada saat persidangan.
"Pak Dahlan menerima berapa aliran dana, itu fakta di persidangan," imbuhnya tak merinci dana yang diterima Dahlan.
(bal/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini