Kejati Jatim: Dahlan Iskan Ditahan Agar Tidak Hilangkan Barang Bukti

Kejati Jatim: Dahlan Iskan Ditahan Agar Tidak Hilangkan Barang Bukti

Zainal Effendi - detikNews
Kamis, 27 Okt 2016 20:33 WIB
Foto: Dahlan Iskan keluar dari Kejati Jatim (Zainal Effendi/detikcom)
Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tersangka dan menahan Dahlan Iskan, dalam kasus dugaan korupsi hilangnya aset BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) saat dia menjadi direktur utama itu. Apa alasan penahanan itu?

"Alasan penahanan agar apa nanti biar tidak menghilangkan barang bukti, supaya prosesnya cepat dan tidak mempengaruhi saksi-saksi," ucap Asintel Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Edi Birton di Gedung Kejati Jatim, Kamis (27/10/2016).

Edi menjelaskan Dahlan ditahan memang terkait perkara di PT PWU yaitu penjualan aset di Kediri dan Tulungagung. Penyidik Kejati Jatim meyakini Dahlan diduga terlibat dan harus bertanggungjawab.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi yang salah harus mempertanggungjawabkan perbuatannnya," ujar Edi.

Edi menegaskan penyidikan terus dikembangkan terkait dugaan aliran dana yang diterima Dahlan. Namun hal tersebut baru akan dibuka pada saat persidangan.

"Pak Dahlan menerima berapa aliran dana, itu fakta di persidangan," imbuhnya tak merinci dana yang diterima Dahlan.

(bal/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads