"Tentu kami akan mengkaji opsi untuk mengajukan praperadilan. Ada yang tidak sesuai dengan prosedur," ujar pengacara Dahlan Iskan, Pieter Talaway ketika dikonfirmasi detikcom, Kamis (27/10/2016).
Kesalahan prosedur tersebut, kata Pieter, adalah pada perubahan status dari saksi yang sedemikian cepat menjadi tersangka. Pagi tadi, Dahlan memenuhi panggilan sebagai saksi. Lalu di akhir pemeriksaan Dahlan diberi tahu berstatus sebagai tersangka dan langsung ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dahlan Iskan yang merupakan mantan Dirut PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD di Jatim, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Jaksa menduga ada praktek korupsi pada pelepasan aset PT PWU yang saat itu dipimpin Dahlan. Namun Dahlan menegaskan, ia tidak pernah menerima uang sogokan, ia hanya tanda tangan dalam pelepasan 33 aset PT PWU.
Kembali ke rencana gugatan praperadilan, Pieter mengatakan, nantinya gugatan bisa menyasar langsung pada dua hal yakni penetapan tersangka dan penahanan.
"Untuk pastinya lihat saja nanti," ujar Pieter. (fjp/iy)











































