"Seharusnya tidak begitu. Tadi pagi Pak Dahlan itu memenuhi panggilan sebagai saksi. Bukan sebagai tersangka," ujar Pieter dalam perbincangan, Kamis (27/10/2016).
Pieter mengatakan kliennya cukup kooperatif dengan memenuhi panggilan sebagai saksi. Dengan panggilan sebagai saksi, kata Pieter, jaksa bisa menolak permohonan saksi untuk didampingi pengacara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pieter mengatakan jaksa penyidik baru menyampaikan ke Dahlan tentang perubahan status menjadi tersangka usai pemeriksaan.
"Ini kan tidak fair. Seharusnya proses penegakan hukum tidak seperti ini," ujar Pieter.
Dahlan Iskan yang merupakan mantan Dirut PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD di Jatim, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Jaksa menduga ada praktek korupsi pada pelepasan aset PT PWU yang saat itu dipimpin Dahlan. Namun Dahlan menegaskan, ia tidak pernah menerima uang sogokan, ia hanya tanda tangan dalam pelepasan 33 aset PT PWU. (fjp/iy)











































