Selain itu berkas Irman, penyidik KPK juga telah membereskan berkas perkara 2 tersangka lainnya yaitu Xaveriandy Sutanto dan Memi. Dua tersangka itu merupakan pasangan suami istri yang disangka memberi suap ke Irman.
"Hari ini penyidik melimpahkan berkas, barang bukti dan 3 tersangka atas nama IG (Irman Gusman), XS (Xaveriandy Sutanto) dan M (Memi)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (27/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang itu diberikan dengan maksud agar Irman bisa menggunakan pengaruhnya dalam distribusi gula impor di Sumbar. Xaveriandy merupakan Direktur CV Semesta Berjaya yang mendapatkan kuota gula impor dari Bulog di tahun 2016.
(dha/miq)










































