Berdasarkan data keimigrasian, Johanna berangkat sendirian dari negara asalnya. Tanggal 7 Juni 2016, dia masuk Indonesia via Bandara Soekarno-Hatta Tangerang dengan visa kunjungan selama 60 hari. Terakhir visa diperpanjang pada 4 September.
"Selama ini dia tinggal di hotel Langko (Mataram)," ungkap Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas I Mataram R Agung Wibowo di kantornya Jalan Udayana, Selaparang, Mataram, Kamis (27/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh warga sekitar, dia dianggap berbuat onar," jelas Agung. Saat itu, Johanna membawa tas selempang, ponsel, dan uang Rp 1,7 juta.
Setelah diciduk polisi, Johanna diserahkan ke Imigrasi Kelas I Mataram. Ketahuan bahwa dia overstay. Dia dideportasi pada 17 Oktober, tapi malah mengamuk di bandara. Akhirnya dia dibawa ke kantor imigrasi, selanjutnya dikirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma Mataram. Hingga saat ini, dia masih berada di RSJ tersebut. (try/try)











































