Menurut eks Wakil Ketua MK tersebut, tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu melakukan tindak pidana atau dengan segera saat tindak pidana dilakukan. Dia menyebut bahwa operasi tangkap tangan (OTT) tidak dikenal dalam hukum acara.
"Operasi tangkap tangan tidak dikenal dalam KUHAP, kata itu tidak termasuk tangkap tangan apabila didahului serangkaian upaya penelitian, itu bukan operasi tangkap tangan," kata Marzuki di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mempertegas operasi tertangkap tangan tidak digunakan, itu mengacaukan istilah hukum karena istilah operasi dan tertangkap tangan itu kontradiksi, mengandung pertentangan," kata Marzuki
Saat ditanya mengenai prosedur tangkap tangan, dosen UI, Unpad, Unpar dan guru besar Unhas itu menjawab bahwa hal tersebut dapat dilakukan tanpa surat perintah.
"Tertangkap tangan tidak perlu ada surat perintah penangkapan karena antara dilakukannya dan penangkapannya temponya bersamaan, jadi tidak lagi digunakan istilah operasi tangkap tangan, itu mengacaukan hukum acara," ujar Marzuki.
Sebaliknya, menurutnya apabila telah ada penelitian sebelumnya maka disebut penangkapan. Penangkapan bisa dilakukan penyelidik atas perintah penyidik.
"Ketika upaya penangkapan nah syaratnya ada surat tugas, ada surat perintah penangkapan karena bukan tertangkap tangan maka harus menunjukkan surat perintah penyidik, maka harus juga ada surat perintah penangkapan yang jelaksan identitas dan alasan-alasan penangkapan," terangnya.
Berdasarkan prosedur hukum, Marzuki menerangkan dalam penangkapan, seorang penyelidik harus memiliki surat perintah dari penyidik serta tanpa surat tugas maupun surat perintah penangkapan seharusnya tidak bisa dilakukan.
"Kalau tidak dipenuhi terjadi perampasan kemerdekaan, itu merupakan pelanggaran yang fundamental," ujar Marzuki. (fjp/fjp)











































