Menteri LHK Tunggu Perbaikan Dokumen Izin Bila Reklamasi Pulau G Mau Lanjut

Menteri LHK Tunggu Perbaikan Dokumen Izin Bila Reklamasi Pulau G Mau Lanjut

Ray Jordan - detikNews
Kamis, 27 Okt 2016 18:43 WIB
Foto: Agus Suparto (Fotografer Istana Kepresidenan)
Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan dirinya masih menunggu dokumen perubahan terkait kelanjutan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Jika tidak segera diserahkan, maka pengembangan Pulau G terancam dihentikan.

"Ya kalau enggak memenuhi tenggat waktu, kita akan lihat lagi. Kan itu seberapa kompleks persoalannya, kan kita bisa hitung, dia bisa selesaikan atau enggak. Dia mau selesaikan atau enggak. Kalau enggak, menurut aturannya, berarti enggak bisa diterusin berarti izinnya," kata Siti saat ditemui di Kantor Staf Presiden, Gedung Bina Graha, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

"Enggak boleh ada lewat tenggat waktu. Dia harus beresin," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siti mengatakan pihaknya memberikan tenggat waktu selama dua bulan kepada pihak pengembang untuk perbaikan dokumen tersebut. Yang harus diperbaiki di antaranya yakni analisis dampak lingkungan (Amdal), alur nelayan, penjelaskan teknis terkait pipa PLTU gas dan cara mengatasi dampak lingkungan jika terjadi kebocoran. Serta, rencana integrasi sosial jika reklamasi telah selesai dilakukan.

"Pulau G itu kan kena sanksi administratif dan banyak yang sudah dia (pengembang) selesaikan dari item-item yang kami syaratkan untuk diselesaikan. Sekarang ada yang belum dia selesaikan, yakni mengubah dokumen lingkungan. Kalau dokumen lingkungan diubah, berarti izin lingkungannya juga diubah. Berarti Pemprov DKI juga harus melakukan perubahan untuk izin lingkungannya," kata Siti.

"Nah yang dia harus selesaikan dalam perubahan izin itu adalah menjawab semua dampak yang dipersoalkan. Pertama terkait alur laut, PLTG, PLTGU, kemudian juga alur nelayan yang terhambat. Itu dia harus memberikan solusinya dari perencanaan itu. Tambah lagi satu hal, dia harus mengintegrasikan perencanaan untuk daerah itu apabila sudah jadi reklamasinya, integrasi sosialnya bagaimana? Apa itu integrasi sosial? Adalah kejelasan pada bagian mana masyarakat ikut ditampung/berada dalam perencanaan itu. Nah itu yang dia mesti beresin. Itu yang mereka belum selesaikan," terang Siti. (jor/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads