Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas I Mataram R Agung Wibowo mengatakan, Johanna dimasukkan RSJ Mutiara Sukma Mataram pekan lalu setelah gagal dideportasi ke negara asalnya. Saat di bandara, dia meronta. Bahkan sempat mencakar petugas dan meludah.
Pihak imigrasi mengaku sudah berkoordinasi dengan kedutaan dan diteruskan ke keluarga Johanna. "Proses selanjutnya kita menunggu rekomendasi RSJ," jelas Agung di kantornya Jalan Udayana, Selaparang, Mataram, Kamis (27/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena dianggap meresahkan, Johana diciduk polisi. Kemudian diserahkan ke Imigrasi Klas I Mataram. Belakangan diketahui dia overstay. Masa kunjungan habis pada September 2016 dan dideportasi pada Senin, 17 Oktober. "Tapi gagal, karena yang bersangkutan berulah di bandara," ungkap Agung.
Johanna memegang visa turis dan berlaku hingga September 2016. Tak diketahui alasan dia berulah dan jadi berlagak bak orang gila. (try/try)











































