"Allahu Akbar! Pokoknya yang terpenting terbukti Jessica pelakunya," kata Edi kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2016).
"Terima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kepolisian, JPU dan majelis hakim yang telah bekerja siang malam," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti hukuman yang paling beratnya di akhirat," kata Darmawan.
Jessica sendiri di persidangan merasa keberatan divonis 20 tahun penjara. "Saya tidak terima atas putusan ini karena menurut saya ini tidak adil dan sangat berpihak," ujarnya.
Jessica dan pengacara Otto Hasibuan sepakat mengajukan banding atas vonis itu. Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum mengatakan akan pikir-pikir.
(hri/tor)