Ayah Mirna: Nanti Hukuman Jessica yang Paling Berat di Akhirat

Sidang Vonis Jessica

Ayah Mirna: Nanti Hukuman Jessica yang Paling Berat di Akhirat

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 27 Okt 2016 17:35 WIB
Edi Darmawan Salihin (Foto: Ari Saputra/detikFoto)
Jakarta - Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara atas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Hakim menyebut dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin, merasa puas atas vonis hakim tersebut.

"Allahu Akbar! Pokoknya yang terpenting terbukti Jessica pelakunya," kata Edi kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2016).

"Terima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kepolisian, JPU dan majelis hakim yang telah bekerja siang malam," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edi mengatakan, sebagai Ayah yang kehilangan anaknya, hukuman 20 tahun penjara terhadap Jessica itu tidaklah sebanding. Namun dia puas vonis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Nanti hukuman yang paling beratnya di akhirat," kata Darmawan.

Jessica sendiri di persidangan merasa keberatan divonis 20 tahun penjara. "Saya tidak terima atas putusan ini karena menurut saya ini tidak adil dan sangat berpihak," ujarnya.

Jessica dan pengacara Otto Hasibuan sepakat mengajukan banding atas vonis itu. Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum mengatakan akan pikir-pikir.



(hri/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads