"Pada dasarnya kami menghormati keputusan hakim. Kami menilai, putusan hakim itu sudah proporsional, sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada detikcom, Kamis (27/10/2016).
Awi mengatakan, bahwa putusan hakim membuktikan proses penyidikan polisi sudah sesuai koridor hukum. Ia katakan, polisi menyidik kasus hingga menetapkan Jessica sebagai tersangka dalam kasus itu sudah sesuai prosedur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awi mengungkap, penyidik telah mengumpulkan 4 alat bukti yakni ketterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk.
Seperti diketahui, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti seara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. (mei/fjp)