Jessica Divonis 20 Tahun Penjara, Polisi: Putusan Hakim Sudah Proporsional

Sidang Vonis Jessica

Jessica Divonis 20 Tahun Penjara, Polisi: Putusan Hakim Sudah Proporsional

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 27 Okt 2016 17:28 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Jessica Kumala Wongso atas pembuhunan berencana Wayan Mirna Salihin. Polisi menilai keputusan hakim sudah proporsional.

"Pada dasarnya kami menghormati keputusan hakim. Kami menilai, putusan hakim itu sudah proporsional, sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada detikcom, Kamis (27/10/2016).

Awi mengatakan, bahwa putusan hakim membuktikan proses penyidikan polisi sudah sesuai koridor hukum. Ia katakan, polisi menyidik kasus hingga menetapkan Jessica sebagai tersangka dalam kasus itu sudah sesuai prosedur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai pasal 184 KUHAP sudah terpenuhi alat bukti, hanya satu yang tidak ada yakni alat bukti keterangan terdakwa, tetapi itu kan hak terdakwa membantah," ungkap Awi.

Awi mengungkap, penyidik telah mengumpulkan 4 alat bukti yakni ketterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk.

Seperti diketahui, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti seara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. (mei/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads