Para pendukung Mirna ini berada di luar ruang sidang. Mereka berada di sisi kiri halaman luar dan melakukan nobar.
Ada seorang wanita yang ada di kerumunan pendukung Mirna yang langsung jatuh pingsan. Dia langsung ditopang oleh rekan-rekannya yang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis Hakim menyatakan Jessica terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 340 KUHP. Motif pembunuhan berencana dilakukan karena sakit hati Jessica terhadap Mirna. Mirna pernah menasihati Jessica agar putus dari Patrick O'Connor. (fjp/fjp)