"Akibat perbuatan terdakwa, telah mengakibatkan korban Wayan Mirna Salihin telah meninggal dunia," ujar hakim ketua Kisworo membacakan pertimbangan hal yang memberatkan dalam putusan Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (27/10/2016).
"Dua, perbuatan terdakwa adalah keji dan sadis tersebut dilakukan terhadap teman terdakwa sendiri," imbuh Kisworo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal-hal yang meringankan terdakwa masih berusia muda diharapkan masih bisa memperbaiki diri di masa depan," kata Hakim Kisworo.
Jessica terbukti membunuh Mirna dengan menaruh sianida dalam gelas es kopi Vietnam yang dipesan di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Pembunuhan dilakukan karena motif sakit hati terhadap Mirna.
(fdn/rvk)