"Saya tidak terima atas putusan ini karena sangat tidak adil dan sangat berpihak," ujar Jessica dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Atas putusan itu, Jessica melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding. Jessica menegaskan putusan itu tidak netral.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Jessica Kumala Wongso dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Jessica terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua, Kisworo.
(rna/rvk)