"Dalam pembelaan terdkwa telah memanfaatkan isak tangis dengan memakai kacamata yang sebelumnya tidak pernah memakai kacamata di persidangan ini," kata Hakim Binsar Gultom saat membacakan vonis Jessica Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Pernyataan hakim Binsar itu langsung disambut sorak sorai dan tepuk tangan pengunjung.
Hakim mengatakan Jessica Wongso menangis namun tidak sedikit ada air mata yang menetes.
"Terisak-isak tidak sedikit teteskan air mata dan ingus dari hidungnya. Hal ini diperhatikan hakim, tidak tampak tangis. apalagi terdakwa tidak pegang tisu dan sapu tangan untuk menghapus air matanya," ujar Hakim Binsar.
(aan/fdn)